BREAKING NEWS

Menyelaraskan Kode dan Nomenklatur, Sulbar Serap Perubahan Kepmendagri 2026



Jakarta, TOKATA.id — Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat mengirimkan perwakilan pada Sosialisasi Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026. Kegiatan yang digelar Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, berlangsung di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKAD Sulawesi Barat, Abd. Kuddus, hadir bersama Plt. Kasubbid Anggaran dan Bina Kabupaten Wilayah II, Amir Hamzah. Sosialisasi itu membahas perubahan Keputusan Mendagri tentang Hasil Verifikasi, Validasi, Inventarisasi, dan Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, serta Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi pemerintah daerah terhadap implementasi kebijakan baru dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan pemahaman yang komprehensif, daerah diharapkan meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan secara efektif, efisien, dan sesuai ketentuan.

Upaya tersebut sejalan dengan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar berkualitas.

Abd. Kuddus mengatakan materi sosialisasi memaparkan pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur keuangan daerah serta implementasinya pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).

“Pemutakhiran nomenklatur ini penting karena menjadi dasar penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Melalui sosialisasi, kami memperoleh penjelasan teknis terkait perubahan kode rekening dan penyesuaian nomenklatur yang akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun dokumen APBD dan melaksanakan program pembangunan,” ujar Abd. Kuddus.

Dari lokasi berbeda, Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, menegaskan bahwa partisipasi BPKAD menunjukkan komitmen daerah untuk memperkuat kapasitas pengelolaan keuangan yang adaptif terhadap perubahan regulasi.

“Setiap pembaruan regulasi dari pemerintah pusat harus dipahami menyeluruh agar dapat diimplementasikan secara tepat di daerah. Kami berharap seluruh perangkat daerah di Sulawesi Barat memiliki pemahaman yang sama sehingga proses perencanaan dan penganggaran berjalan lebih akuntabel dan terintegrasi,” kata Ali Chandra.

Dengan partisipasi aktif tersebut, BPKAD Sulawesi Barat berharap implementasi Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 berjalan optimal di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. (*/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar