BREAKING NEWS

Mamuju di Ambang Kota, Pemerintah Daerah dan Provinsi Ajukan Percepatan Pembentukan DOB

 


Jakarta, TOKATA.id — Pemerintah Kabupaten Mamuju bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengadakan audiensi dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026. Pertemuan itu membahas percepatan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Mamuju.

Audiensi ini merupakan tindak lanjut surat Bupati Mamuju Nomor 100.1/14/2026 tanggal 4 Juni 2026 yang meminta pertemuan terkait rencana pembentukan Kota Mamuju. Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka juga memberi perhatian khusus terhadap inisiatif tersebut.

Dalam pertemuan, delegasi Kabupaten Mamuju memaparkan dasar-dasar pembentukan DOB, meliputi kesiapan administratif, kebutuhan peningkatan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta penguatan tata kelola pemerintahan di masa depan.

Mendampingi Bupati hadir pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mamuju; Wakil Ketua dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat; perwakilan Raja Mamuju; Tim Pembentukan DOB Kota Mamuju; serta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Mamuju. Turut hadir Murdanil, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, yang secara langsung mendampingi delegasi provinsi.

Hasil audiensi menunjukkan Komisi II DPR RI mengapresiasi upaya pembentukan Kota Mamuju sebagai bagian dari penguatan fungsi Mamuju sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Barat. Komisi II menilai Mamuju strategis sebagai pusat pemerintahan, layanan publik, pendidikan, perdagangan, dan aktivitas ekonomi regional yang membutuhkan tata kelola pemerintahan produktif dan berkelanjutan.

Komisi II menegaskan pembentukan DOB harus mengacu pada kebijakan penataan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Usulan pembentukan Kota Mamuju perlu ditempatkan dalam kerangka penataan daerah nasional yang komprehensif, terukur, dan berkelanjutan.

Sejalan dengan rapat kerja Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri pada 1 Juni 2026, Komisi II terus mendorong percepatan penyelesaian Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah. Kedua regulasi itu akan menjadi landasan penentuan arah kebijakan, prioritas, dan mekanisme pembentukan daerah otonom baru ke depan.

Komisi II menghargai kajian kelayakan yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 sebagai modal awal, namun meminta Pemerintah Kabupaten Mamuju memperbarui dan menyempurnakan dokumen serta data pendukung sesuai perkembangan regulasi. Aspek yang perlu dikaji ulang antara lain kemampuan fiskal, kapasitas kelembagaan, kesiapan wilayah, dan keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Komisi II juga menekankan pentingnya memastikan Kabupaten Mamuju sebagai daerah induk tetap memiliki kapasitas memadai pasca-pemekaran. Semua usulan pembentukan DOB harus memperhatikan keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, kemampuan fiskal daerah, pemerataan pembangunan antarwilayah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Murdanil menyatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat siap mengawal dan memfasilitasi seluruh tahapan pembentukan DOB Kota Mamuju sesuai ketentuan yang berlaku. "Pembentukan daerah otonom baru harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat, kesiapan daerah, serta pemenuhan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Sinergi antara pemerintah kabupaten, provinsi, DPRD, dan pemerintah pusat menjadi kunci," ujarnya.

Audiensi ini diharapkan memperkuat dukungan dan menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat mengenai langkah strategis untuk mempercepat pembentukan Kota Mamuju. Tujuannya: memperkuat pelayanan publik, mempercepat pemerataan pembangunan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Barat. (*/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar