BREAKING NEWS

Diskon dan Penghapusan Denda PKB, Bapenda Sulbar Perkuat Sinergi dengan Pemkab Mamuju

 


Mamuju, TOKATA.id — Bapenda Sulawesi Barat melalui UPTD Pelayanan Pajak Mamuju memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju untuk meningkatkan pelayanan publik dan mengoptimalkan pendapatan daerah.

Kunjungan Kepala UPTD Pelayanan Pajak Mamuju Rosianah M. Nadir bersama Kepala Cabang PT Jasa Raharja Mamuju Rusmin diterima Wakil Bupati Mamuju Yuki Permana di ruang kerja Wakil Bupati, Senin, 8 Juni 2026. Pertemuan itu menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 389 Tahun 2026 tentang pemberian diskon dan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026.

Beleid itu memberikan beberapa insentif fiskal, antara lain:

  • Diskon tunggakan PKB tahun 2025 ke bawah sebesar 50 persen.

  • Pembebasan denda PKB tahun 2025 ke bawah sebesar 100 persen.

  • Diskon PKB tahun pertama sebesar 50 persen untuk kendaraan mutasi Non DC ke DC.

  • Pembebasan denda Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan.

Dalam pertemuan, Rosianah meminta dukungan Pemkab Mamuju untuk:

  • Mensosialisasikan program pembebasan pajak agar masyarakat memanfaatkan kesempatan melunasi tunggakan.

  • Memberi izin dan dukungan penyelenggaraan layanan Samsat Drive Thru di area Kantor Perpustakaan Kabupaten Mamuju untuk mendekatkan pelayanan.

  • Menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dinas Pemkab secara bertahap sebagai bentuk kepatuhan dan contoh bagi publik.

Pembahasan juga mencakup tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Pemkab Mamuju terkait optimalisasi penerimaan opsen PKB dan opsen BBNKB melalui penguatan koordinasi, berbagi data, dan langkah bersama untuk mendorong kepatuhan.

Wakil Bupati Yuki Permana menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan pelayanan serta penguatan pendapatan daerah.

Kepala Bapenda Sulawesi Barat Abdul Wahab Hasan Sulur menegaskan bahwa program pembebasan pajak kendaraan bukan sekadar keringanan, melainkan momentum membangun kesadaran membayar pajak serta memperkuat kapasitas fiskal daerah. "Program ini memberi kesempatan kepada masyarakat menuntaskan kewajiban pajak dengan lebih ringan. Kami mendorong seluruh pemerintah kabupaten berperan aktif dalam sosialisasi demi optimalisasi penerimaan yang nantinya kembali untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik," katanya.

Abdul Wahab menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemkab, Samsat, dan Jasa Raharja menjadi kunci membangun sistem pendapatan daerah yang kuat dan berkelanjutan. (*/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar