BREAKING NEWS

Respons Keluhan Publik, Badan Penghubung Sulbar Gelar Evaluasi IKM



Jakarta, TOKATA.id   — Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat evaluasi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada Selasa, 5 Mei 2026, di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Barat, Jakarta.

Evaluasi ini dilakukan menyusul beragam pengaduan dan keluhan masyarakat serta dunia usaha yang diterima melalui media sosial, masukan dari layanan di Wisma Sulbar, pelayanan pimpinan, Anjungan Provinsi Sulawesi Barat, maupun saluran pengaduan lainnya.

Menindaklanjuti berbagai masukan tersebut, Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen terus mengevaluasi sarana dan prasarana, pelayanan, serta prosedur kerja agar lebih sederhana, modern, dan berkualitas, terutama bagi aparatur yang bertugas di Jakarta.

Langkah ini sejalan dengan Program Pancadaya Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

Kepala Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Barat, Gemilang Sukma, mengatakan bahwa pada hakikatnya pemerintah hadir untuk melayani masyarakat. Karena itu, menurut dia, peningkatan kualitas pelayanan publik harus menjadi perhatian utama.

“Pelayanan publik harus menyesuaikan perkembangan zaman dan kebutuhan masing-masing OPD. Badan Penghubung memiliki aktivitas pelayanan yang luas dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga kami harus terus mengolah dan mengevaluasi laporan IKM secara berkala dan akuntabel,” ujar Gemilang.

Ia menegaskan, evaluasi tersebut penting sebagai dasar perbaikan kinerja yang terukur bagi seluruh ASN di lingkungan Badan Penghubung, sekaligus untuk meningkatkan kualitas layanan dan meraih lebih banyak penilaian positif dari masyarakat maupun para pemangku kepentingan yang bermitra dengan Badan Penghubung Sulawesi Barat.

Gemilang juga menyebut IKM sebagai salah satu indikator penting dalam keberhasilan reformasi birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia.

Sebagai informasi, IKM merupakan data dan informasi mengenai tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pelayanan. Pengukurannya dilakukan melalui survei kuantitatif dan kualitatif untuk menilai kinerja layanan, membandingkan harapan masyarakat dengan layanan yang diterima, serta menjadi acuan perbaikan berkelanjutan.

IKM juga menjadi instrumen untuk menilai mutu pelayanan publik, dengan dasar hukum yang umumnya merujuk pada Peraturan Menteri PANRB, termasuk Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat.

Pengolahan data IKM dilakukan melalui survei terhadap berbagai jenis layanan publik dengan indikator dan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing layanan. Hasil pengukuran kemudian dikonversi menjadi nilai IKM untuk menyimpulkan mutu pelayanan, apakah tergolong sangat baik, baik, kurang baik, atau tidak baik. (*/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar