Suap SPPG, LPKP Sulbar Tantang Gerindra Nonaktifkan Rahmat Ichwan
Mamuju, TOKATA.id – Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Sulawesi Barat (LPKP-Sulbar) menyodorkan laporan ke Mahkamah Partai Gerindra pada 30/4/2026, menuding Rahmat Ichwan Bahtiar—anggota DPRD Sulbar sekaligus kader Gerindra dan pemilik sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)—melanggar kode etik, disiplin, serta integritas partai melalui dugaan suap yang menggerogoti citra Gerindra di mata publik.
Laporan itu mengungkap keterlibatan Rahmat dalam suap Rp50 juta untuk memuluskan proses administratif operasional dapur SPPG. Bukti kuat meliputi rekam jejak percakapan elektronik, transfer uang, dan dokumen pendukung, yang sebelumnya juga dilaporkan ke Polda Sulbar atas dugaan tindak pidana korupsi. Tindakan ini bukan sekadar noda pribadi, melainkan bayang keraguan yang mengancam program prioritas Prabowo Subianto, Ketua Umum Gerindra, khususnya Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dirancang guna mengangkat kesejahteraan masyarakat di pelosok negeri.
"Kami sangat menyayangkan dugaan pelanggaran ini dari kader yang seharusnya jadi teladan. Ini bertentangan gamblang dengan visi Prabowo," tegas Muhaimin Faisal, Direktur Eksekutif LPKP-Sulbar. Ia menambahkan, sebagai legislator dan pengusaha SPPG, Rahmat jelas kehilangan integritas yang menjadi benteng kepercayaan publik, sebagaimana digaungkan Gerindra.
LPKP-Sulbar mendesak Mahkamah Partai bertindak tegas:
Memeriksa kasus secara transparan, cepat, dan objektif.
Menonaktifkan sementara Rahmat dari DPRD dan keanggotaan partai hingga proses usai.
Memberi sanksi hukum internal jika terbukti bersalah.
Laporan dilengkapi salinan ke polisi, bukti digital, dan dokumen lain, sebagai amunisi evaluasi disiplin. Kasus ini menjadi ujian Gerindra: mempertahankan konsistensi integritas di tengah misi Prabowo membawa perubahan sosial, atau membiarkan oknum rente merusak kepercayaan rakyat. (Rigo Pramana)
