BREAKING NEWS

Gubernur Suhardi Duka : Kisruh di Sulbar Panen Respons Pusat soal Belanja Pegawai

 


Mamuju, TOKATA.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) bersama pemerintah kabupaten mulai menuai respons positif dari pusat atas tiga usulan krusial: penundaan batas belanja pegawai 30 persen, penyesuaian nomenklatur, dan tambahan Transfer ke Daerah (TKD). Respons ini muncul menyusul "keributan" daerah demi perhatian Jakarta, di tengah keterbatasan ruang fiskal.

Gubernur Sulbar Suhardi Duka menyampaikan kabar itu saat menghadiri Stakeholders’ Day 2026 Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulbar di Aula Lantai 5 Gedung Keuangan Negara (GKN) Mamuju, Kamis (30/4/2026).

Di kesempatan itu, Suhardi mengungkap target pertumbuhan ekonomi Sulbar 2026 mencapai 6 persen, naik dari 5,36 persen tahun lalu. Angka kemiskinan pun direncanakan turun dari 10,18 persen menjadi 9,74 persen, menuju satu digit. Meski Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbatas, Pemprov tetap menekan pengangguran, pemerataan ekonomi, dan inflasi sambil jalankan program prioritas: penanganan kemiskinan, ketahanan pangan, layanan kesehatan, serta pengembalian anak putus sekolah.

Namun, bayang-bayang Pasal 146 Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah (HKPD) mengintai. "Untuk 2027, kami sedikit berbuat keributan kemarin supaya dapat perhatian Jakarta. Diputar balik bagaimanapun, kami tak capai 30 persen belanja pegawai," tegas Suhardi.

Tanpa relaksasi dari pusat—seperti penundaan lima tahun, pengalihan belanja ke barang-jasa, atau tambahan TKD—daerah berisiko sanksi. Kini, Kementerian Keuangan, Dalam Negeri, dan PANRB sedang rumuskan langkah strategis. "Alhamdulillah, mereka mulai gerak agar 300 daerah tak kena sanksi Pasal 146," tambahnya. (*/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar