BREAKING NEWS

Sulbar Tolak Ambang Batas 30% Belanja Pegawai, Pusat Beri Respon Positif, Bakal Tunda Pemberlakuannya di Sulbar

 


Mamuju, TOKATA.id – Seperti napas yang tersengal di tengah himpitan fiskal, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) dan kabupaten-kabupatennya mulai menuai respons dari pusat atas usulan beban belanja pegawai yang membengkak serta keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gubernur Sulbar Suhardi Duka menyampaikan hal ini saat menghadiri Stakeholders’ Day 2026 Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulbar di Aula Lantai 5 Gedung Keuangan Negara (GKN) Mamuju, Kamis (30/4/2026). Di sana, ia tekankan target pertumbuhan ekonomi Sulbar 2026 di kisaran 6 persen, meski PAD masih kalah jauh dari total anggaran.

Program prioritas seperti penanganan kemiskinan, ketahanan pangan, layanan kesehatan, dan pengembalian anak putus sekolah tetap digenjot. Namun, rencana batas belanja pegawai 30 persen mulai 2027 diatur Pasal 146 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dinilai memberatkan.

“Untuk 2027, kami usahakan tarik perhatian pusat soal Pasal 146 UU HKPD. Bagaimanapun, kami tak sanggup capai 30 persen belanja pegawai,” tegas Suhardi Duka.

Tanpa relaksasi, daerah berisiko sanksi. “Jika tak ada kebijakan pusat relaksasi atau penyesuaian daerah terancam sanksi sesuai undang-undang,” tambahnya.

Pusat, melalui Kementerian Keuangan, Dalam Negeri, dan PAN-RB, kini rumuskan langkah strategis antisipasi dampak pada sekitar 300 daerah. “Pemerintah pusat sedang susun strategi agar daerah lolos sanksi akibat UU Nomor 1, khususnya Pasal 146,” ungkap gubernur.

Tiga usulan Sulbar menggema:

  • Penundaan pemberlakuan Pasal 146 selama lima tahun dari 2027.

  • Penyesuaian nomenklatur belanja, alihkan sebagian ke barang dan jasa.

  • Penambahan Transfer ke Daerah (TKD) ganti penurunan alokasi dua tahun belakangan.

(*/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar