Lindungi Anak dari Layar, Sulbar Kawal PP Tunas demi Ruang Maya Aman
Mamuju, TOKATA.id – Seperti pagar tak terlihat yang menjaga taman bermain dari badai digital, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) kini resmi berlaku efektif sejak 28 Maret 2026. Regulasi ini tegas membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, sejalan dengan komitmen Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dalam melindungi generasi muda dari jerat dunia maya.
Keseriusan Pemerintah Provinsi terbukti nyata melalui kebijakan pembatasan telepon seluler di lingkungan SMA, SMK, dan SLB—negeri maupun swasta. Langkah ini bertajuk menciptakan suasana belajar kondusif, sekaligus membentuk karakter peserta didik yang bijak menyikapi teknologi.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, menegaskan komitmen penuh mengawal implementasi PP Tunas. "Regulasi ini bukan sekadar aturan, melainkan pijakan baru mengatur aktivitas digital anak, termasuk batas usia media sosial," ujar Ridwan di Mamuju, Senin (30/3/2026).
Pemerintah pusat telah beri masa transisi satu tahun bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyesuaikan diri. Kini, seluruh ketentuan beserta turunannya diberlakukan penuh. Ridwan menambahkan, pihaknya akan perkuat pengawasan daerah, dorong literasi digital masyarakat, dan tak kompromi pada pelanggar. Sanksi administratif hingga blokir akses layanan menanti platform nakal.
"Dengan PP Tunas, ekosistem digital Sulbar kian sehat dan ramah anak, lahirkan generasi cerdas yang terlindungi di era layar sentuh," tutup Ridwan, membangkitkan harapan akan masa depan digital yang lestari. (*/Rigo Pramana)
