Buku Bukan Sekadar Kertas, Sulbar Ajak Penulis Serahkan Karya ke Negara
Mamuju, TOKATA.id – Buku bukan sekadar tumpukan kertas dan tinta; ia adalah rekam jejak pemikiran yang patut abadi, menolak dilupakan zaman. Atas dasar itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusip) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memanggil para penulis dan penerbit daerah: serahkan karya kalian kepada negara, sebelum lenyap ditelan waktu.
Langkah ini mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Tujuannya jelas: lindungi aset intelektual Sulbar, agar generasi mendatang bisa menyentuh warisan literasi yang berharga ini. Inisiatif itu sejalan dengan visi Gubernur Suhardi Duka, yang menjadikan pembangunan sumber daya manusia, budaya literasi, dan pengetahuan sebagai pondasi kemajuan daerah.
"Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusip) Sulawesi Barat (Sulbar) mengajak penulis dan penerbit daerah menyerahkan karya mereka sesuai UU No. 13/2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Rekam, guna selamatkan aset intelektual sebagai warisan literasi generasi mendatang."
Sekretaris Dinas Perpusip Sulbar, Nursina Achir, menyebut perpustakaan sebagai "rumah terhormat" bagi setiap buah pikiran putra daerah. "Kami pastikan setiap buku atau rekaman lahiran rahim Sulbar punya tempat aman di sini. Ini bukan sekadar kewajiban undang-undang, tapi kolaborasi menyusun Bibliografi Wilayah—identitas literasi kita yang tak boleh hilang," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/3/2026).
Nursina menjanjikan kemudahan bagi pegiat literasi. "Koordinasikan dengan kami. Tangan terbuka untuk kerja sama, demi jaga sejarah dan masa depan literasi Sulbar," tambahnya.
Regulasi tersebut mewajibkan penerbit serahkan dua eksemplar setiap judul karya cetak ke Perpustakaan Nasional, serta satu eksemplar ke perpustakaan provinsi setempat. Dengan menitipkan karya, para pencipta memastikan pemikiran mereka terawat resmi, terdata rapi, dan abadi sebagai rujukan ilmu bagi masyarakat. (*/Rigo Pramana)
