Sosial Media
0
News
    Home Mamuju Tengah PAD Perusahaan UPTD PPRD

    Upaya Optimalisasi PAD, UPTD PPRD Mamuju Tengah Sosialisasikan Pergub PAP 2025 di Bumi Lalla Tassisara

    5 min read

     


    Mamuju Tengah, TOKATA.id — Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Regional (UPTD PPRD) Kabupaten Mamuju Tengah menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Barat Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perubahan Nilai Perolehan Air Permukaan (PAP) kepada sejumlah perusahaan beroperasi di wilayah tersebut. Kegiatan ini berlangsung Rabu, (08/10).

    Sosialisasi ini bagian dari strategi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

    Kamaruddin, Kepala UPTD PPRD Mamuju Tengah, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut implementasi Pergub terbaru yang diterbitkan Pemprov Sulbar. Ia menggarisbawahi pentingnya pemahaman wajib pajak, khususnya perusahaan pengguna air permukaan, terhadap perubahan aturan agar pelaksanaannya sesuai ketentuan.

    UPTD PPRD mendatangi beberapa perusahaan besar, seperti PT Primanusa Global Lestari, PT Triniti Palmas Plantation, dan PT Wahana, memberikan penjelasan langsung mengenai ketentuan baru pengenaan PAP. PAP sendiri menjadi komponen vital dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulbar.

    Mohammad Ali Chandra, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, menyatakan apresiasi atas langkah proaktif UPTD PPRD Mamuju Tengah. Ia menekankan bahwa sosialisasi ini memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, yang kunci untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi penerimaan daerah.

    BPKPD Sulbar berkomitmen mendorong seluruh UPTD PPRD di kabupaten/kota agar aktif melakukan pembinaan dan sosialisasi perubahan regulasi pajak daerah, demi mendukung kemandirian fiskal daerah.

    Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan mendapat respon positif dari pihak perusahaan. Mereka menyambut baik penjelasan langsung dari pemerintah daerah yang menghilangkan potensi kebingungan dalam penerapan regulasi tersebut. (*/Rigo Pramana)

    Komentar
    Additional JS