Pemprov Sulbar Cairkan Rp100 Miliar untuk Gaji ASN dan Tunjangan
Mamuju, TOKATA.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) memastikan pencairan dana sebesar Rp100 miliar untuk gaji bulan Juni, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Mei, gaji ke-13, dan TPP ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, pencairan akan dilakukan secara bertahap:
- 1 Juni 2025: Gaji bulan Juni
- 3 Juni 2025: TPP Mei, gaji ke-13, dan TPP ke-13 (50%) sesuai Pergub Nomor 7 Tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan mendukung daya beli masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru. Selain ASN, Tenaga Administrasi Tidak Tetap (TATT) juga akan menerima gaji Mei sebelum Hari Raya Idul Adha.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Masriadi Nadi Atjo, menyatakan proses pencairan telah dipersiapkan sesuai ketentuan.
"Kami pastikan dana akan masuk ke rekening ASN mulai 3 Juni 2025," ujarnya di Mamuju, Selasa (28/05).
Menurut Masriadi, langkah ini diharapkan berdampak positif pada perekonomian daerah, termasuk peningkatan konsumsi dan dukungan bagi UMKM. BPKPD telah berkoordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan kelancaran proses.
Pencairan gaji ke-13 dan TPP ke-13 merupakan implementasi Pergub yang bersumber dari APBD 2025. Pemprov Sulbar menyatakan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan ASN dan mendorong pertumbuhan ekonomi. (*/Rigo Pramana)
