BREAKING NEWS

UU HKPD 2027, Sulbar Tak Punya Jalan Keluar, Kecuali Pusat Bergerak

 


"Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka memperingatkan, penerapan UU HKPD mulai 2027 bakal lumpuhkan daerah jika belanja pegawai tak direlaksasi: APBD tak terbit, TKD macet, kantor tutup. "Kita disumpah sejujur-jujurnya," tegasnya dalam wawancara eksklusif TOKATA.id, seraya ungkap sepakatnya provinsi dan bupati desak tiga poin krusial: tunda UU, ubah nomenklatur belanja, tambah TKD."

Mamuju, TOKATA.id – Seperti rantai besi yang mengikat leher, ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah (UU HKPD) mengancam jerat enam kabupaten Sulawesi Barat. Berlaku efektif 5 Januari 2027, aturan ini berpotensi matikan roda pemerintahan: penetapan APBD mandek, Transfer Ke Daerah (TKD) terhenti, hingga kantor tutup akibat nol belanja.

"Kita disumpah akan melaksanakan Undang-Undang dengan sejujur-jujurnya, seluruh-lurusnya. Kalau kita melanggar, pertama kita melanggar sumpah, kedua sanksinya berat," tegas Gubernur Suhardi Duka dalam wawancara eksklusif TOKATA.id. Provinsi dan bupati Sulbar telah bersatu suarakan tiga tuntutan: penundaan UU HKPD, perubahan nomenklatur belanja pegawai, serta penambahan TKD.

Tak Ada Opsi Kurangi Belanja Pegawai
Suhardi menolak keras pengurangan belanja pegawai sebagai jalan keluar. "Tidak ada opsi lain. Belanja pegawai tak bisa dikurangi. Sulbar saja, PPPK Rp100 miliar, kurangi pun masih di atas 30 persen. BPJS pegawai Rp30 miliar? Masa kita tanggung BPJS masyarakat tapi abaikan pegawai sendiri," ujarnya.

Menambah APBD pun utopia. "PAD dari mana? Naikkan PBB pasti ribut masyarakat. Jalannya relaksasi: tambah TKD atau APBD," tambahnya.

PHK PPPK atau Hapus TPP? Resiko Besar
Isu pemutusan PPPK atau penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) muncul, tapi berisiko. "Opsi PHK PPPK saya suarakan lantang agar pusat perhatikan. Tahun ini belum, tapi 2027? Bisa. Hapus TPP? ASN pasti cacir," katanya. Ia sengaja ambil risiko: "Bukan tak mampu bayar, tapi persentase melebihi."

Nomenklatur Jadi Penjara Keuangan
Kunci solusi ada di perubahan nomenklatur. "Hitung kami: kalau hanya gaji dan tunjangan jabatan, sudah di bawah 30 persen—asalkan TPP, kinerja guru, PPPK, BPJS keluar dari kategori belanja pegawai. Bisa jadi operasional. Kewenangannya Kemendagri," jelas Suhardi. Lebih dari 300 daerah keluhkan hal serupa, termasuk gubernur NTT, Lampung, dan dirinya.

Ini bukan soal efisiensi, tapi persentase APBD yang menyusut akibat pemotongan pusat. "Prinsipnya, belanja pegawai tak berkurang atau bertambah. Yang bermasalah, APBD kita mengecil."

Semua Kabupaten Terjerat
Enam bupati Sulbar tak sanggup. Mamuju 35,80 persen, Majene 44,13 persen, Polewali Mandar 43,51 persen, Mamasa 39,46 persen, Pasangkayu 40,50 persen, Mamuju Tengah 38,76 persen. Provinsi sendiri 31,08 persen—sudah keluarkan tunjangan guru. "Semua di atas 30 persen."

Kurangi gaji PPPK? "Mungkin, kalau butuh turun 0,5 persen. Tapi PNS tak disentuh."

Target Pengurangan Rp220 Miliar
Untuk patuh, Sulbar harus potong Rp220 miliar dari belanja pegawai 2027. "APBD Rp1,6 triliun, 30 persen Rp480 miliar. Sekarang Rp700 miliar. Harus kurangi Rp220 miliar," hitung Suhardi. Saat APBD disusun, ia harap nomenklatur berubah sebelum ke DPRD.

Respon pusat ditunggu. "Kita tunggu, sebelum bawa ke DPRD," pungkasnya. (*/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar