Sosial Media
0
News
    Home Daerah Hukum

    GAKKUM LHK Sulbar Rilis Penangkapan WNA Korea Selatan Terkait Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Lindung

    1 min read


    Barang bukti yang disita Gakkum LHK Sulbar
    Mamuju – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tambang ilegal di kawasan hutan lindung. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat, Jalan Abdul Malik Pattana Endeng, Kamis (5/9).

    Dalam kesempatan tersebut, Gakkum KLHK mengumumkan penangkapan seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial YKY (72), yang diduga sebagai pelaku utama sekaligus pemodal tambang ilegal di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. YKY kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Sulawesi Barat.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menghentikan perusakan hutan lindung, ekosistem mangrove, serta daerah aliran sungai yang sangat penting bagi kelestarian lingkungan. "Tambang ilegal ini merusak lingkungan, merugikan negara, dan mengancam kehidupan masyarakat. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan, termasuk menelusuri aliran dana dari kegiatan ini dengan berkoordinasi dengan PPATK," ujar Rasio.

    Dalam operasi gabungan yang melibatkan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Barat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, serta POM KOREM 142 TATAG, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat unit alat berat ekskavator, tiga unit dump truck, dan satu unit wheel loader. Penambangan ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2023 di kawasan Hutan Lindung Desa Lariang.

    Tersangka YKY dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 Angka 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

    Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Rudianto Saragih Napitu, menambahkan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam melaporkan kegiatan ilegal seperti ini. "Kami mengapresiasi kerja sama semua pihak, khususnya masyarakat dan instansi terkait, yang telah membantu mengungkap kasus ini. Gakkum KLHK berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan berbasis teknologi demi menjaga kelestarian hutan di Indonesia," ujar Rudi.

    Operasi ini merupakan bagian dari program nasional untuk melindungi ekosistem mangrove dan kawasan hutan dari perusakan. Sejak beberapa tahun terakhir, Gakkum KLHK telah melakukan lebih dari 2.170 operasi pengamanan hutan, dengan 1.597 kasus berhasil dibawa ke pengadilan.

    Penindakan ini diharapkan menjadi contoh nyata bahwa kejahatan lingkungan tidak akan dibiarkan dan akan mendapat sanksi hukum yang tegas, serta menjadi pelajaran penting bagi pelaku lainnya agar tidak mengulangi tindakan serupa. (red)

    Komentar
    Additional JS