Ranperbup RSUD Hajja Andi Depu Dipoles, Biro Hukum Sulbar Perkuat Landasan Regulasi
Mamuju, TOKATA.id - Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat memfasilitasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Polewali Mandar tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hajja Andi Depu, Kamis (10/9/2026).
Rapat yang digelar secara hybrid di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Sulbar dan melalui Zoom Meeting itu dipimpin Kepala Biro Hukum Sulbar, Suhendra, didampingi Kepala Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota, Afrisal.
Fasilitasi tersebut merupakan tindak lanjut kajian formal dan materiil Biro Hukum terhadap Ranperbup. Sejumlah substansi dinilai masih memerlukan penjelasan dan penyempurnaan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat diikuti Wakil Direktur RSUD Hajja Andi Depu, Anita Sayadi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Kabupaten Polewali Mandar, Muhammad Jarsyad bersama staf, serta unsur Dinas Kesehatan Sulbar, RSUD Provinsi Sulbar, dan Biro Hukum Setda Sulbar.
Dalam pembahasan, peserta mencermati substansi Ranperbup untuk memastikan setiap materi yang diatur memiliki dasar kewenangan yang jelas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Suhendra menegaskan, fasilitasi merupakan bagian penting dalam memastikan produk hukum daerah lahir secara cermat, sistematis, dan memiliki kepastian hukum.
“Penyusunan peraturan internal rumah sakit harus dilakukan secara komprehensif dan berpedoman pada regulasi yang berlaku. Hasil fasilitasi ini menjadi bahan penting bagi pemrakarsa untuk melakukan penyempurnaan, sehingga peraturan yang dihasilkan dapat menjadi pedoman efektif dalam tata kelola rumah sakit,” ujar Suhendra.
Ia menambahkan, Biro Hukum Sulbar akan terus menjalankan fungsi pembinaan dan fasilitasi produk hukum daerah sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan akuntabel.
Menurut Suhendra, sinergi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar diperlukan agar regulasi tidak berhenti pada pemenuhan aspek legal formal, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Langkah tersebut sejalan dengan semangat Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, khususnya dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Afrisal mengatakan Biro Hukum melakukan konfirmasi kepada perangkat daerah pemrakarsa untuk memastikan Ranperbup dibentuk berdasarkan kewenangan pemerintah daerah serta secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Hasil pembahasan menyepakati Ranperbup dikembalikan kepada pemrakarsa untuk disusun dan disempurnakan kembali dengan memperhatikan materi muatan sebagaimana diatur dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 65 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit.
Penyempurnaan regulasi tersebut diharapkan menjadi pijakan yang kokoh bagi penguatan tata kelola RSUD Hajja Andi Depu, sekaligus menopang peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Polewali Mandar dan Sulawesi Barat. (*/Rigo Pramana)
