Gubernur Sulbar Tetapkan WFH Setiap Jumat, Presensi ASN Diperketat
Mamuju, TOKATA.id — Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sulbar Nomor 41 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 4 September 2026. Aturan ini sekaligus mencabut SE Gubernur Sulbar Nomor 22 Tahun 2026.
Penerapan WFH tidak berarti seluruh ASN diperbolehkan bekerja dari luar kantor. Pemprov Sulbar tetap memberlakukan Work From Office (WFO) bagi pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, administrator, pengawas, serta pejabat fungsional ahli madya dan ahli muda.
Kewajiban WFO juga berlaku bagi pegawai pada unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Unit tersebut meliputi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP dan Damkar, layanan kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, Samsat, hingga unit pelayanan kedaruratan lainnya.
Adapun WFH setiap Jumat diperuntukkan bagi pejabat fungsional ahli pertama, pejabat fungsional jenjang keterampilan, pejabat pelaksana, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang karakteristik pekerjaannya memungkinkan dilakukan secara fleksibel.
Meski bekerja dari luar kantor, pegawai yang mendapat skema WFH diwajibkan tetap berada di wilayah Kabupaten Mamuju. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pelayanan dan koordinasi pemerintahan tetap berjalan.
Pengawasan terhadap ASN selama WFH juga diperketat. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo SS) Sulbar mendorong optimalisasi aplikasi FLEKSI (Flexible Working Arrangement) di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Dinas Kominfo SS Sulbar Muhammad Ridwan Djafar mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi FLEKSI di setiap OPD.
"Melalui sistem FLEKSI, pegawai wajib melakukan presensi dan menginput rencana kerja harian. Dengan begitu ASN yang bekerja dari mana saja tetap terpantau produktivitasnya," kata Ridwan, Senin 7 September 2026.
Tak hanya mengatur presensi, SE Gubernur juga menginstruksikan kepala perangkat daerah untuk memprioritaskan pelaksanaan rapat dan bimbingan teknis secara daring selama penerapan WFH.
Pemprov Sulbar juga membatasi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen serta memperketat penghematan konsumsi energi listrik pada hari kerja dari rumah.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa WFH di lingkungan Pemprov Sulbar bukan sekadar pengurangan aktivitas di kantor, tetapi disertai mekanisme pengawasan dan target kerja yang tetap harus dipenuhi ASN. (*/Rigo Pramana)
