TAPD dan DPRD Sulbar Finalisasi KUA-PPAS 2027, Perkuat Arah Anggaran Berbasis Kebutuhan Publik
Mamuju, TOKATA.id — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, bersama jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Barat, mengikuti rapat lanjutan pembahasan dan finalisasi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (12/8/2026).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Siti Suraidah Suhardi dan Abdul Halim, bersama Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana. Turut hadir Kepala Bapperida Provinsi Sulawesi Barat Amujib beserta jajaran, serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, yang juga merupakan bagian dari TAPD.
Pembahasan KUA dan PPAS ini menjadi bagian dari ikhtiar pemerintah daerah menata kebijakan fiskal agar berjalan seirama dengan agenda pembangunan. Langkah tersebut sekaligus menopang misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Dalam rapat tersebut, TAPD bersama Badan Anggaran DPRD melakukan penyelarasan sekaligus pendalaman terhadap substansi KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Setiap arah kebijakan anggaran dibedah untuk memastikan perencanaan yang disusun tidak sekadar memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Pembahasan diarahkan pada sinkronisasi antara kapasitas fiskal, prioritas pembangunan, serta target yang hendak dicapai pemerintah daerah. Dengan demikian, anggaran diharapkan menjadi instrumen yang bekerja nyata—menggerakkan pembangunan, memperkuat pelayanan publik, dan menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, menegaskan bahwa proses pembahasan KUA dan PPAS membutuhkan kecermatan, koordinasi, serta komitmen bersama. Menurutnya, ketiga hal tersebut menjadi fondasi agar arah kebijakan penganggaran Tahun Anggaran 2027 dapat dirumuskan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Finalisasi KUA dan PPAS ini menjadi bagian penting dalam memastikan perencanaan dan penganggaran Tahun Anggaran 2027 berjalan selaras dengan prioritas pembangunan daerah. Karena itu, diperlukan sinergi antara TAPD dan DPRD agar setiap kebijakan anggaran yang disepakati benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, BPKAD bersama jajaran TAPD akan terus mendukung proses pembahasan hingga tahapan selanjutnya dengan tetap mengedepankan ketepatan penganggaran, kemampuan fiskal daerah, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Finalisasi KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dengan demikian bukan sekadar tahapan dalam siklus penganggaran daerah. Di dalamnya terdapat upaya menempatkan setiap rupiah anggaran pada jalur yang tepat: mendukung prioritas pembangunan, memperkuat pelayanan dasar, dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Melalui proses yang terukur dan kolaboratif antara eksekutif dan legislatif, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berupaya memastikan tata kelola keuangan daerah semakin baik dan akuntabel, sehingga kebijakan fiskal tidak berhenti di atas kertas, tetapi bermuara pada pembangunan yang memberi dampak nyata bagi masyarakat.
#PemprovSulbar #GubernurSulbar #GubernurSuhardiDuka #GubernurSDK #bpkadsulbar #InformasiPublik (*/Rigo Pramana)
