Menuntaskan Administrasi Aset, Pemprov Sulbar Kebehak Hibah Tanah Bandara Tampa Padang
Mamuju, TOKATA.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus mengayuh langkah untuk menuntaskan proses hibah tanah Bandara Tampa Padang Mamuju kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Upaya itu kembali mengemuka dalam Rapat Koordinasi dan Pembahasan Percepatan Hibah Tanah Bandar Udara Tampa Padang Mamuju, Rabu (12/8/2026).
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat turut ambil bagian dalam rapat tersebut melalui Plt. Kasubbid Penatausahaan, Pengendalian, dan Pelaporan Wilayah II Bidang Barang Milik Daerah (BMD), Rasmadi.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan Daerah Provinsi Sulawesi Barat itu menjadi bagian dari ikhtiar mempercepat penyelesaian administrasi hibah aset daerah. Tanah Bandara Tampa Padang merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang proses hibahnya diarahkan kepada Kementerian Perhubungan RI.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menerjemahkan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Rapat koordinasi melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, yakni BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulawesi Barat, Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Tampa Padang Mamuju, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat klarifikasi dan validasi data pertanahan serta aset yang sebelumnya digelar pada 3 Agustus 2026 di Ruang Rapat Bidang Aset BPKAD Provinsi Sulawesi Barat.
Pembahasan kemudian diarahkan pada langkah-langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian administrasi dan validasi data yang menjadi bagian dari persyaratan proses hibah aset. Setiap tahapan diupayakan berjalan tertib, cermat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi pemerintah daerah, penataan administrasi aset bukan sekadar urusan dokumen. Di balik setiap berkas terdapat kepastian hukum, tertib pengelolaan barang milik daerah, sekaligus tanggung jawab pemerintah dalam memastikan aset publik dikelola secara akuntabel.
Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, saat ditemui di lokasi berbeda, menegaskan komitmen BPKAD dalam mendukung percepatan proses hibah aset daerah, terutama melalui penataan dan validasi administrasi Barang Milik Daerah.
“Proses hibah aset harus dilakukan secara tertib, transparan dan akuntabel. BPKAD akan terus berkoordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait agar seluruh data serta dokumen yang menjadi persyaratan dapat dipastikan kesesuaiannya, sehingga proses hibah tanah Bandara Tampa Padang dapat berjalan dengan baik,” ujar Ali Chandra.
Menurutnya, koordinasi lintas instansi merupakan mata rantai penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai ketentuan. Pada saat yang sama, koordinasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian administrasi terhadap status aset yang akan dihibahkan.
Kehadiran BPKAD melalui Bidang BMD dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap proses penatausahaan dan pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berlangsung secara tertib, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika seluruh tahapan dapat dituntaskan dengan baik, hibah tanah Bandara Tampa Padang Mamuju diharapkan segera memperoleh kepastian administrasi. Pada akhirnya, kepastian itu bukan semata soal perpindahan pengelolaan aset, melainkan juga pijakan bagi keberlanjutan pelayanan transportasi udara di Sulawesi Barat.
Sebab, di balik tertibnya administrasi aset, ada kepentingan publik yang menunggu untuk dilayani—dan setiap proses yang diselesaikan dengan baik adalah satu langkah menuju pemerintahan yang semakin pasti, transparan, dan akuntabel. (*/Rigo Pramana)
