BREAKING NEWS

ESDM Sulbar Dorong IUP dan Tersus Masuk RDTR Pesisir Barat Pulau Karampuang


 Mamuju, TOKATA.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) II Analisis Pengaruh Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP) terhadap Lingkungan Hidup dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Pesisir Barat Pulau Karampuang, Selasa, 4 Agustus 2026.

Kegiatan yang digelar secara daring itu diikuti Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulbar, Ilham, bersama Pejabat Fungsional Farid Asyhadi, Erma Pualilin, dan Arnawaty Achmad.

Partisipasi Dinas ESDM Sulbar dalam FGD tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah mewujudkan perencanaan tata ruang yang terintegrasi, adaptif, dan berkelanjutan. Langkah ini sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam memperkuat pembangunan infrastruktur yang berpijak pada prinsip pelestarian lingkungan sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan.

FGD ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Forum tersebut membahas analisis dampak kebijakan, rencana, dan program terhadap lingkungan hidup di kawasan Pesisir Barat Pulau Karampuang.

Dalam forum itu, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulbar, Ilham, mengungkapkan bahwa di wilayah Desa Sumare dan Desa Tapandullu terdapat sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik yang masih berada pada tahap eksplorasi maupun yang telah memasuki tahap operasi produksi. Selain itu, kawasan tersebut juga diusulkan menjadi lokasi pembangunan Terminal Khusus (Tersus) guna mendukung aktivitas pertambangan.

"Keberadaan IUP dan Tersus di kawasan ini tentu memerlukan kepastian tata ruang. Kami berharap agar IUP dan usulan Tersus tersebut dapat dimuat dan diakomodasi dalam RDTR Pesisir Barat Pulau Karampuang, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi investasi dan mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan," ujar Ilham.

Menurutnya, pengakomodasian IUP dan Tersus dalam RDTR menjadi langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus memperkuat iklim investasi di sektor pertambangan Sulawesi Barat. Pada saat yang sama, kebijakan tersebut diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan lingkungan hidup, dan kesesuaian tata ruang sesuai ketentuan yang berlaku. (*/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar