BPKAD Sulbar Perkuat Tata Kelola APBD melalui Pedoman MCSP-RBS KPK
Mamuju, TOKATA.id – Pengelolaan keuangan daerah bukan semata perkara angka, melainkan juga tentang bagaimana setiap rupiah anggaran direncanakan, dikelola, dan dipertanggungjawabkan dengan transparan.
Komitmen itu kembali ditegaskan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat dengan mengikuti Diseminasi Pedoman Pelaporan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Risk Based Surveillance (RBS) Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Selasa (11/8/2026).
Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, bersama staf teknis mengikuti kegiatan tersebut melalui Zoom Meeting. Diseminasi secara khusus membahas Pedoman Pelaporan MCSP-RBS Tahun 2026 pada Area Perencanaan dan Penganggaran APBD.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah KPK dalam mendukung pelaksanaan MCSP-RBS Tahun 2026 sekaligus memperkuat sistem pelaporan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam suratnya, KPK menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut berkaitan dengan kewenangannya dalam menetapkan sistem pelaporan kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi serta meminta laporan mengenai berbagai upaya pencegahan korupsi yang dilakukan pemerintah daerah.
Bagi BPKAD Sulbar, pemahaman terhadap pedoman tersebut menjadi penting, terutama untuk memastikan pemenuhan indikator pelaporan pada area perencanaan dan penganggaran APBD berjalan sesuai ketentuan.
Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, mengatakan keikutsertaan dalam diseminasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perencanaan dan penganggaran daerah agar semakin transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pencegahan korupsi.
“Melalui kegiatan ini, BPKAD Provinsi Sulawesi Barat terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta memperkuat koordinasi dalam pemenuhan indikator pencegahan korupsi,” kata Ali Chandra.
Komitmen tersebut sejalan dengan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Diseminasi Pedoman MCSP-RBS Tahun 2026 tidak hanya mencakup area perencanaan dan penganggaran APBD. KPK juga menjadwalkan pembahasan untuk sejumlah area lain, yakni Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Publik, Barang Milik Daerah (BMD), Optimalisasi Pajak Daerah, Penguatan APIP, serta Manajemen ASN.
BPKAD Provinsi Sulawesi Barat menyatakan akan terus mengikuti dan menindaklanjuti berbagai pedoman serta kebijakan yang ditetapkan pemerintah dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Upaya itu diarahkan agar pengelolaan keuangan dan aset daerah tidak berhenti pada tertib administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari ikhtiar membangun pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.
(*/Rigo Pramana)
