Menata Birokrasi: Pendampingan Anjab dan ABK untuk Perangkat Daerah Mamasa
Mamasa, TOKATA.id — Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat menggelar pendampingan teknis penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Mamasa, Jumat, 17 Juli 2026.
Kegiatan yang memfokuskan pada jabatan struktural dan pelaksana itu diikuti perwakilan seluruh perangkat daerah se-Kabupaten Mamasa. Pelatihan bertujuan meningkatkan kualitas penataan organisasi serta memastikan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) disusun secara efektif dan tepat sasaran.
Program ini juga menjadi wujud dukungan terhadap misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel di wilayah Sulbar.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Mamasa, Ratu Setyawati. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya Anjab dan ABK sebagai instrumen utama membangun birokrasi profesional.
“Dokumen ini menjadi dasar utama penyusunan peta jabatan dan analisis kebutuhan ASN. Setiap penempatan harus sesuai tugas, fungsi, serta beban kerja riil di masing‑masing perangkat daerah,” ujar Ratu.
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sulbar, Nur Rahmah Parampasi, hadir memberikan bimbingan teknis. Ia mengingatkan perlunya validitas data dalam penyusunan dokumen.
“Anjab dan ABK harus akurat, objektif, dan memenuhi regulasi. Dokumen ini menjadi syarat dasar penataan organisasi, pengembangan kompetensi SDM, hingga perencanaan kebutuhan ASN ke depan,” tegas Nur Rahmah.
Seluruh peserta menerima panduan teknis komprehensif, meliputi identifikasi tugas jabatan struktural dan pelaksana, penyusunan uraian tugas yang sistematis, analisis beban kerja dan metode perhitungan kebutuhan pegawai, serta sesi konsultasi interaktif untuk menyempurnakan draf dokumen masing‑masing instansi.
Analis Kebijakan Ahli Pertama Biro Organisasi, Karmila, mengatakan selain membahas Anjab dan ABK, pertemuan mengupas mekanisme pengajuan rekomendasi kebutuhan jabatan fungsional kepada instansi pembina.
“Proses ini merupakan tahapan regulasi yang wajib dipenuhi sebelum pemerintah daerah mengajukan usulan formasi ASN resmi kepada Kementerian PAN‑RB,” jelas Karmila.
Karmila menambahkan, melalui pembekalan alur pengusulan, persyaratan administrasi, dan pemenuhan dokumen yang jelas, Pemkab Mamasa optimistis dapat menyajikan data kebutuhan pegawai yang kredibel demi peningkatan kualitas layanan publik.
Dengan pendampingan ini diharapkan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Mamasa mampu menyusun dokumen Anjab dan ABK berkualitas, sehingga menjadi dasar dalam penataan kelembagaan, penyusunan peta jabatan, serta perencanaan kebutuhan ASN yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel. (*/Rigo Pramana)
