BREAKING NEWS

Koordinasi ESDM-Bapenda Didorong Tingkatkan PAD dari Sektor MBLB

 


Mamuju, TOKATA.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat sinergi lintas instansi dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Upaya tersebut ditandai dengan koordinasi antara Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulbar bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat dan Bapenda Kabupaten Mamuju. Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Bidang Minerba pada Rabu, 29 Juli 2026, dihadiri Kepala Bidang Minerba Ilham dan Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Bidang Minerba Arnawaty Achmad.

Koordinasi itu membahas langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor MBLB sesuai kewenangan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) merupakan pajak daerah yang dikenakan atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam, baik di dalam maupun di permukaan bumi, untuk dimanfaatkan. Objek pajak ini mencakup berbagai komoditas, seperti andesit, granit, marmer, pasir, batu kapur, tanah liat, zeolit, serta mineral bukan logam dan batuan lainnya yang dimanfaatkan secara komersial.

Ketentuan mengenai Pajak MBLB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Berdasarkan UU HKPD, tarif Pajak MBLB ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan batas maksimal 20 persen dari nilai jual hasil pengambilan. Sementara bagi provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom, tarif tertinggi yang dapat diterapkan mencapai 25 persen.

Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur pemberlakuan Opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen dari pokok pajak terutang yang dipungut pemerintah provinsi sebagai pungutan tambahan. Pajak MBLB dan opsennya dipungut secara bersamaan melalui mekanisme pembayaran dan pelaporan yang terintegrasi, sehingga membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, menegaskan bahwa koordinasi dengan Bapenda menjadi langkah penting untuk memastikan validitas data sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari sektor MBLB.

"Sektor pertambangan MBLB memiliki potensi penerimaan daerah yang sangat besar. Dengan data yang akurat dan sinergi yang baik antara Dinas ESDM dan Bapenda, kita bisa meningkatkan perolehan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Sulawesi Barat," ujar Bujaeramy.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan serta kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami di Dinas ESDM akan memastikan setiap kegiatan pengambilan MBLB berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat fiskal bagi daerah," tambahnya.

Langkah koordinasi tersebut sejalan dengan visi Panca Daya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mengoptimalkan penerimaan daerah melalui sektor-sektor unggulan, termasuk pertambangan.

Melalui kolaborasi yang berkesinambungan dengan Bapenda dan instansi terkait, Dinas ESDM Sulbar berkomitmen mewujudkan pengelolaan Pajak MBLB yang tertib, transparan, dan berkelanjutan, sehingga mampu memberi kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat. (*/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar