Dukung Program Tiga Juta Rumah, Sulbar Integrasikan BSPS dan Sertifikasi Tanah
Mamuju, TOKATA.id — Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan (Disperkimtanhub) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diintegrasikan dengan Program Sertifikat Tanah Gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2026.
Rakor digelar Rabu (8/7/2026) di Ruang Theater Kantor Gubernur Sulawesi Barat dan dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana. Hadir pula pejabat Disperkimtanhub dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari enam kabupaten se-Sulawesi Barat serta jajaran Satuan Kerja (Satker) Perumahan Provinsi.
Kepala Disperkimtanhub Provinsi Sulawesi Barat, Maddareski Salatin, mengatakan rakor ini merupakan tindak lanjut pertemuan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI pada 30 Juni 2026 di Jakarta. Pertemuan membahas percepatan Program Tiga Juta Rumah, salah satu prioritas nasional.
"Dalam rakor ini kami menyatukan langkah bersama Satker Perumahan dan Kantor Wilayah ATR/BPN agar pelaksanaan BSPS selaras dengan program sertifikasi tanah gratis bagi MBR," kata Maddareski.
Maddareski memaparkan kuota BSPS 2026 yang teralokasi untuk enam kabupaten di Sulawesi Barat dan target penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sepanjang tahun ini. Ia menegaskan, sesuai arahan strategis Kementerian PKP, pembangunan perumahan tidak lagi dilakukan secara sektoral, melainkan lewat kolaborasi lintas instansi.
"Program tidak lagi berjalan sendiri-sendiri. Diperlukan kolaborasi dan komitmen antarinstansi untuk meningkatkan kesejahteraan MBR agar memiliki rumah yang layak," ujar Maddareski.
Ia menambahkan bahwa upaya penyediaan rumah layak harus diiringi kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui program sertifikasi gratis yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN. "Rumah layak bagi MBR akan memberi manfaat lebih besar jika didukung kepastian hukum atas tanah lewat penerbitan sertifikat gratis," kata Maddareski.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, bersama Disperkimtanhub, Satker Perumahan, dan Kantor Wilayah ATR/BPN berkomitmen mempercepat pelaksanaan BSPS serta Program Sertifikat Tanah Gratis bagi penerima bantuan RTLH. Sinergi ini diharapkan mendukung terwujudnya visi Gubernur: "Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera.". (*/Rigo Pramana)
