BREAKING NEWS

Bila Anggaran Bergeser, DPRD Mamasa dan Biro Hukum Sulbar Bahas Kepastian Hukum

 


Mamuju, TOKATA.id — Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat menerima kunjungan konsultasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa, Kamis (23/7/2026). Pertemuan itu membahas pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2025.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Sulbar. Rombongan DPRD Kabupaten Mamasa dipimpin oleh Ketua DPRD dan Wakil Ketua, serta diikuti anggota Badan Anggaran (Banggar). Mereka diterima Kepala Bagian Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Sulbar, Afrisal.

Dalam pertemuan yang berlangsung dialogis itu, rombongan menyorot sejumlah persoalan pengelolaan keuangan daerah, terutama mekanisme pergeseran anggaran yang terjadi setelah APBD ditetapkan. Anggota DPRD Resky Masran (Fraksi Gerindra) mempertanyakan beberapa kali pergeseran anggaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Mamasa pada 2025.

“Pada Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Mamasa telah beberapa kali melakukan pergeseran anggaran tanpa sepengetahuan DPRD, sehingga terdapat perbedaan antara dokumen APBD yang disetujui dengan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaannya. Bagaimana mekanisme yang seharusnya terkait pergeseran anggaran tersebut, dan apakah dapat dilakukan tanpa persetujuan DPRD?” kata Resky.

Pertanyaan serupa dilontarkan Juan Gayang Pontiku (Fraksi PKS), yang meminta penjelasan tentang kemungkinan bertambahnya alokasi anggaran pada suatu perangkat daerah tanpa terlebih dahulu mengubah Peraturan Daerah tentang APBD.

Menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Afrisal merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pedoman pengelolaan keuangan daerah, termasuk ketentuan pergeseran anggaran sebelum perubahan APBD. Ia menjelaskan kewenangan pelaksanaan pergeseran anggaran berada pada masing-masing pihak sesuai ketentuan: kepala perangkat daerah, sekretaris daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta bupati dalam ruang lingkup kewenangannya.

“Dalam kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang berdampak pada perubahan APBD dapat dilakukan melalui Peraturan Bupati, dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tersebut antara lain keadaan mendesak atau perubahan prioritas pembangunan, baik yang berasal dari kebijakan pemerintah pusat maupun kebutuhan daerah,” jelas Afrisal.

Di tempat terpisah, Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Suhendra, mengatakan konsultasi ini bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Konsultasi seperti ini penting untuk membangun kesamaan persepsi terhadap implementasi peraturan perundang-undangan. Dengan pemahaman yang selaras antara pemerintah daerah dan DPRD, diharapkan fungsi penganggaran, pengawasan, dan pertanggungjawaban APBD berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, serta memberi kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Suhendra.

Biro Hukum Setda Sulbar menegaskan kembali komitmennya memberikan pendampingan dan penguatan aspek hukum kepada pemerintah daerah dan DPRD, demi tata kelola keuangan daerah yang profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Komitmen ini sejalan dengan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka: memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar berkualitas. (*/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar