5.250 Rumah untuk Sulbar, Sekda Minta Data Valid dan Percepatan Legalitas
Mamuju, TOKATA.id — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Ruang Theater Lantai 2 Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Rabu, 8 Juli 2026. Rapat itu diselenggarakan bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulawesi Barat dan dipimpin oleh Kepala Kanwil BPN Sulbar, Drs. Fredy Marfin, M.Si, serta dihadiri jajaran terkait pelaksanaan penyediaan perumahan di wilayah provinsi.
Junda Maulana menyampaikan rasa bangga atas kebijakan pemerintah pusat yang mengalokasikan 5.250 unit rumah melalui Program BSPS bagi Sulawesi Barat. Menurutnya, bantuan ini nyata mendukung target pembangunan daerah, khususnya upaya menurunkan angka kemiskinan dengan menyediakan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami bangga dan bahagia karena pemerintah pusat mengalokasikan sekitar 5.000—tepatnya 5.250—unit rumah. Ini sangat mendukung program dan target pembangunan kita dalam upaya menangani kemiskinan,” ujarnya.
Sekda menegaskan syarat utama penerima bantuan adalah kepemilikan lahan yang sah. Rumah yang dibangun melalui program ini harus berdiri di atas tanah yang memiliki legalitas dan benar-benar menjadi milik calon penerima manfaat.
“Rumah yang dibangun harus memiliki alas hak atau keterangan bahwa tanah tersebut memang milik yang bersangkutan. Jangan sampai kita membangun rumah untuk masyarakat miskin, tetapi tanahnya bukan milik mereka. Jangan sampai setelah selesai, pemilik tanah justru mengajukan keberatan,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar bantuan tidak diberikan kepada masyarakat yang menempati lahan tanpa hak atau berada di atas aset pemerintah maupun ruang publik.
“Jangan sampai rumah dibangun di atas tanah milik orang lain, di kawasan fasilitas umum, ruang publik, atau aset kabupaten/provinsi—misalnya di sekitar stadion—yang bukan hak milik penerima bantuan,” tambahnya.
Sekda meminta seluruh pemerintah kabupaten di Sulawesi Barat segera menyiapkan data calon penerima manfaat yang valid, akurat, dan sesuai kriteria. Ia juga berharap kantor pertanahan di tiap kabupaten memberikan dukungan penuh untuk mempercepat penyelesaian aspek legalitas tanah agar tidak menjadi kendala pelaksanaan program.
“Kami berharap teman-teman dari kantor pertanahan memberikan dukungan dalam percepatan penyelesaian legalitas tanah sehingga tidak menjadi hambatan,” katanya.
Junda Maulana menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi intensif antar-pihak. Setiap masalah di lapangan harus segera dilaporkan secara berjenjang agar dapat diselesaikan cepat.
“Jika menemukan masalah, jangan didiamkan. Segera laporkan. Jika tidak bisa diselesaikan di tingkat kabupaten, laporkan ke provinsi agar dapat dicarikan solusi bersama,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan Program BSPS berlangsung secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan bebas dari praktik yang dapat mencederai kepercayaan publik.
Di akhir arahannya, Sekda mengajak peserta rapat memanfaatkan forum koordinasi untuk menyamakan persepsi agar kebijakan berbuah manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Penyamaan persepsi sangat penting. Kebijakan yang baik pun tidak akan maksimal jika pelaksanaannya tidak baik,” tutupnya.
Rincian alokasi Program BSPS untuk Provinsi Sulawesi Barat mencapai 5.250 unit, terinci: Kabupaten Majene 1.000 unit, Mamuju 757 unit, Mamuju Tengah 1.050 unit, Polewali Mandar 1.043 unit, Mamasa 700 unit, dan Pasangkayu 700 unit. Selain pembangunan rumah, program ini disertai penerbitan sertifikat tanah gratis bagi penerima, sebagai kepastian hukum atas kepemilikan lahan dan bangunan. (*/Rigo Pramana)
.jpeg)