Rapat UKPBJ Sulbar, Mempercepat dan Memperbaiki Rencana Umum Pengadaan
Mamuju, TOKATA.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa menggelar Rapat Koordinasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Hotel Matos, Mamuju, Senin (29/6/2026). Kegiatan bertema "Sinergi Gerakan Akselerasi Rencana Umum Pengadaan" dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, mewakili Gubernur Suhardi Duka.
Rapat dihadiri Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Barat, sekretaris daerah dari enam kabupaten se-Sulbar, kepala UKPBJ, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulawesi Barat, Yamin Saleh, menyatakan rakor ini merupakan agenda tahunan untuk memperkuat koordinasi dan pendampingan antara UKPBJ provinsi dan kabupaten. Menurut Yamin, penguatan kapasitas kelembagaan, pemahaman regulasi, dan penguasaan sistem pengadaan menjadi kebutuhan mendesak seiring laju perubahan kebijakan.
"UKPBJ provinsi berfungsi mendampingi UKPBJ kabupaten. Karena itu koordinasi harus terus diperkuat agar seluruh daerah mampu mengikuti perkembangan regulasi dan sistem pengadaan," kata Yamin.
Fokus rakor tahun ini adalah penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Yamin menegaskan RUP merupakan fondasi utama seluruh proses pengadaan pemerintahan. "Jika perencanaan tidak matang, tahapan berikutnya—pemilihan penyedia, monitoring hingga evaluasi—akan sulit berjalan maksimal. Semua sistem pengadaan kini saling terintegrasi," ujarnya.
Yamin menjelaskan data RUP telah terhubung dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), INAPROC, sistem penilaian kinerja penyedia, serta aplikasi monitoring dan evaluasi LKPP. Karena itu, kualitas perencanaan menjadi perhatian aparat pengelola dan pengawas. Ia menambahkan aparat penegak hukum kini lebih menitikberatkan pengawasan pada aspek perencanaan, karena proses pemilihan penyedia semakin transparan lewat sistem elektronik.
Berdasarkan monitoring hingga 31 Maret 2026, kualitas penyusunan RUP di Sulawesi Barat masih memerlukan perbaikan. Belum ada pemerintah daerah yang memenuhi standar penginputan RUP secara tepat; beberapa kabupaten realisasi penginputan di bawah 50 persen, sementara ada pula yang melebihi 100 persen—keduanya butuh pembenahan.
Melalui rakor ini, Biro akan melakukan coaching langsung kepada UKPBJ kabupaten dan melanjutkan pendampingan intensif pada Oktober–November 2026, dengan target seluruh pemerintah kabupaten Sulbar menginput RUP 100 persen sebelum batas waktu nasional 31 Maret 2027.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, mengapresiasi konsistensi Biro Pengadaan dalam menyelenggarakan rakor tahunan. Ia mengingatkan pengadaan barang dan jasa rentan menimbulkan persoalan hukum bila tidak dikelola sesuai ketentuan. "Kita harus memperkuat integritas, profesionalisme, dan tata kelola pengadaan agar seluruh proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Junda.
Junda menegaskan perencanaan adalah tahap paling menentukan. Dengan fiskal yang masih terbatas, setiap anggaran harus dikelola efektif, efisien, dan akuntabel agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Ia meminta pemerintah kabupaten segera menyusun dan menayangkan RUP tepat waktu agar proses pengadaan berjalan cepat, transparan, dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum.
"Rencana Umum Pengadaan jangan ditunda. Semakin cepat disusun dan diumumkan, proses pengadaan akan lebih baik dan pelayanan kepada masyarakat bisa segera terlaksana," pungkasnya. (*/Rigo Pramana)
