BREAKING NEWS

Subur Union Hentikan Pungutan Rp1.000 per Transaksi QRIS Usai Dikeluhkan, Konsumen Beri Pujian

 


Mamuju, TOKATA.id — Sejumlah pelanggan Toko Subur, ritel lokal yang beroperasi di bawah bendera Subur Union, sempat resah setelah menemukan adanya pungutan senilai Rp1.000 per transaksi pada pembayaran QRIS.

Meski nominalnya kecil, konsumen khawatir praktik tersebut menimbulkan akumulasi yang besar jika diterapkan pada ratusan transaksi setiap hari. Menurut ketentuan Bank Indonesia, biaya layanan QRIS atau Merchant Discount Rate (MDR) menjadi tanggung jawab pedagang dan tidak boleh dibebankan kepada pembeli.

"Saya dan suami baru saja belanja di Toko Subur. Tadinya ada potongan Rp1.000 per transaksi, tapi sekarang sudah dihilangkan," kata Sabanur, salah seorang konsumen, kepada TOKATA.id. Ia menegaskan bahwa pemungutan tambahan pada transaksi Rp500.000 melalui QRIS tidak seharusnya ditanggung pembeli.

Sabanur menambahkan, setelah keluhan disampaikan, manajemen Subur Union mengambil langkah cepat dengan menghapus pungutan tersebut. "Kita beri pujian kepada pemilik usaha Toko Subur karena sikapnya yang tegas dan patuh pada aturan perbankan," ujarnya.

Terpisah, seorang kasir Toko Subur membenarkan bahwa potongan Rp1.000 sudah ditiadakan. "Sudah tidak ada lagi. Tentu ini memberi rasa nyaman bagi konsumen berbelanja di tempat kami," kata kasir tersebut pada Minggu (27/06).

Kejadian ini menjadi pengingat penting tentang perlunya kepatuhan merchant terhadap regulasi pembayaran digital agar kepercayaan konsumen tetap terjaga, serta menegaskan peran pengawasan dan kepedulian publik dalam menjaga praktik bisnis yang adil. (Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar