BREAKING NEWS

BPKAD Sulbar dan Kantor Pelestarian Kebudayaan Koordinasikan Pinjam Pakai Gedung

 


Mamuju, TOKATA.id — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, didampingi Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) Muhammad, menerima kunjungan perwakilan Kantor Pelestarian Kebudayaan Sulawesi Barat, Rosdyana, pada Senin (22/6/2026). Pertemuan berlangsung di ruang kerja kepala BPKAD.

Kunjungan itu merupakan tindak lanjut koordinasi pasca-penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) peminjaman pakai gedung milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, yang sebelumnya ditandatangani Sekretaris Daerah Junda Maulana bersama perwakilan Kementerian Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi.

Dalam pertemuan dibahas aspek teknis dan administratif pelaksanaan pinjam pakai aset daerah, termasuk langkah-langkah optimalisasi pemanfaatan gedung perkantoran untuk mendukung pelestarian kebudayaan Sulawesi Barat.

Mohammad Ali Chandra menyatakan komitmen BPKAD untuk menjamin pengelolaan aset daerah sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip akuntabilitas. “Kami menyambut baik koordinasi ini sebagai upaya memastikan pemanfaatan aset daerah berjalan tertib, transparan, dan memberi manfaat optimal, khususnya bagi program pelestarian kebudayaan di Sulawesi Barat,” kata Ali Chandra.

Langkah ini sejalan dengan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan dasar. Ali Chandra menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan kementerian/lembaga menjadi kunci mendorong tata kelola aset yang lebih baik dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

Melalui koordinasi berkelanjutan, diharapkan pelaksanaan PKS dan BAST pinjam pakai gedung berjalan lancar dan memberi dampak positif pada pengembangan serta pelestarian kebudayaan di Provinsi Sulawesi Barat. (*/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar