Bapperida Sulbar Perkuat Tata Kelola Berbasis Data lewat E-Walidata dan E-Dalev
Kegiatan ini merupakan bagian dari pengelolaan data dan informasi pembangunan daerah melalui SIPD untuk Tahun 2025 dan 2026, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Langkah tersebut sejalan dengan salah satu prioritas Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sebagai landasan mewujudkan visi Sulawesi Barat maju dan sejahtera.
Rapat dipimpin Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bapperida Sulbar, Angga Tirta Wijaya, dan didampingi Kepala Bidang Statistik Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulawesi Barat, Abdul Azis.
Angga menegaskan pentingnya pengelolaan data sektoral melalui fitur E-Walidata SIPD sebagai sumber data pembangunan yang terintegrasi, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada kesempatan sama, Bapperida Sulbar juga memperkenalkan fitur Pengendalian dan Evaluasi (E-Dalev) dalam SIPD untuk memperkuat pemantauan pelaksanaan pembangunan secara efektif, terukur, dan berbasis data.
Usai rapat, Angga menjelaskan seluruh perangkat daerah diharapkan segera melakukan penginputan dan pemutakhiran data pada E-Walidata dan E-Dalev.
“Melalui E-Walidata, perangkat daerah diharapkan mengelola dan menginput data sektoral secara lengkap dan akurat. Sementara itu, melalui fitur E-Dalev SIPD, perangkat daerah diwajibkan menyampaikan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) Tahun 2025 serta capaian Triwulan II Tahun 2026. Pengisian data ini sangat penting karena menjadi bagian dari kelengkapan persyaratan dalam proses fasilitasi RKPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2027 di Kementerian Dalam Negeri,” ujar Angga.
Bapperida Sulbar menetapkan tenggat waktu penginputan data oleh seluruh perangkat daerah: pengisian E-Walidata paling lambat 5 Juni 2026; data capaian Tahun 2025 pada E-Dalev paling lambat 7 Juni 2026; dan data capaian Triwulan II Tahun 2026 paling lambat 10 Juli 2026.
Kepala Bapperida Sulbar, Drs. Amujib, M.M., menegaskan bahwa data merupakan instrumen utama dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang efektif dan tepat sasaran.
“Tentunya setiap kebijakan pembangunan harus didasarkan pada data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, kami mendorong seluruh perangkat daerah meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelaporan data agar perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan dilaksanakan secara terukur, objektif, dan berorientasi pada hasil yang dirasakan masyarakat Sulawesi Barat,” tegas Amujib.
Amujib menambahkan, kualitas data yang baik menjadi dasar memastikan setiap program pembangunan menjawab kebutuhan masyarakat dan memberi dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan.
Melalui optimalisasi E-Walidata dan E-Dalev, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong tata kelola pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berbasis data, sehingga kebijakan yang diambil menghasilkan pembangunan efektif dan berkelanjutan bagi masyarakat Sulawesi Barat. (*/Rigo Pramana)
