Reinventarisasi Aset PUPRD Sulbar Dongkrak PAD
Mamuju, TOKATA.id – Seperti penjaga harta karun daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPRD) Provinsi Sulawesi Barat menggelorakan reinventarisasi aset milik daerah, menuju optimalisasi yang produktif dan akuntabel.
Langkah strategis ini dimulai dengan pendataan ulang fisik dan administratif seluruh aset, lengkap dengan pembaruan label serta legalitas dokumen termasuk sertifikat tanah nomor register 31.03.01.09.4.00015. Tujuannya jelas: meneguhkan status hukum aset, menjaga keamanannya, dan selaras dengan visi Gubernur Suhardi Duka untuk tata kelola pemerintahan yang prima serta pelayanan dasar berkualitas.
Lebih jauh, dinas mendorong pemanfaatan aset melalui skema sewa atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dengan pihak ketiga. Aset yang kini terbengkalai pun berpotensi berubah menjadi sumber nilai tambah, mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sinergi lintas sektor terbukti pada Senin (4/5/2026), melalui koordinasi intensif dengan Badan Pendapatan Daerah untuk target retribusi, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagai pengawas utama.
Inisiatif ini merupakan wujud program “Penertiban dan Optimalisasi Aset” dari Agen Perubahan Dinas PUPRD, sejalan dengan Keputusan Gubernur Nomor 1192 Tahun 2024.
Kepala Dinas PUPRD, Surya Yuliawan Sarifuddin, menegaskan “Reinventarisasi bukan sekadar pendataan, melainkan jaminan kepastian hukum agar aset idle bertransformasi produktif, berkontribusi nyata pada PAD.”
Ia menambahkan, pengelolaan aset yang baik adalah amanah institusi untuk memelihara kepercayaan publik. “Tak ada tempat bagi aset terbengkalai; semuanya harus memberi manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” tegasnya.
Dengan demikian, PUPRD Sulawesi Barat menorehkan komitmen tata kelola aset yang transparan, profesional, dan berbuah hasil. (*/Rigo Pramana)
