BREAKING NEWS

Jemput Bola di Perusahaan, Tunggakan PDAM Lunasi: Upaya Bapenda Sulbar Menjaga Penerimaan

 


Sulbar, TOKATA.id — Langkah proaktif Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat untuk menjangkau wajib pajak lewat pelayanan langsung membuahkan hasil nyata di dua titik kabupaten, Senin 25 Mei 2026. Di Pasangkayu, Samsat Keliling yang digelar di area perusahaan sawit PT Unggul Widya Lestari menambah kas daerah Rp36.437.100 dari pembayaran pajak kendaraan. Di Majene, penagihan aktif UPTD Pelayanan Pajak mendorong pelunasan tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) PDAM Tirta Mandar sebesar Rp5.306.300 untuk tagihan April 2026.

Di Pasangkayu, Kepala UPTD Pelayanan Pajak Kasfiani Darwis mengatakan Samsat Keliling ditujukan untuk memberi kemudahan kepada perusahaan dan karyawan agar tidak harus datang ke kantor. Penerimaan berasal dari pembayaran pajak lima truk, satu minibus, dan enam sepeda motor milik perusahaan serta karyawan.



“Kami berupaya memberikan kemudahan bagi semua wajib pajak. Semua harus mendapatkan akses pelayanan yang mudah, cepat, dan dekat,” ujar Kasfiani. Pendekatan jemput bola ini, menurutnya, efektif menumbuhkan kepatuhan dan mempercepat realisasi penerimaan daerah.

Sementara di Majene, Kasi Penagihan dan Pembayaran UPTD Pelayanan Pajak Mely Liana menegaskan bahwa penagihan yang dilakukan tidak sekadar formalitas. Setelah koordinasi dan penagihan langsung kepada pihak PDAM, tunggakan untuk bulan April dilunasi sehingga potensi pendapatan daerah kembali diamankan.

“Potensi pajak daerah harus ditagih dan diselamatkan karena itu menyangkut penerimaan daerah,” tegas Mely, menekankan pentingnya sikap agresif dalam mengamankan target pendapatan 2026.

Kedua aksi—pelayanan keliling dan penagihan aktif—sejalan dengan arahan Kepala Bapenda Sulawesi Barat, Abdul Wahab Hasan Sulur. Ia berkali-kali mengingatkan jajarannya untuk tidak menunggu wajib pajak datang, tetapi turun langsung ke perusahaan, komunitas, dan pusat aktivitas masyarakat. Menurut Abdul Wahab, optimalisasi Samsat Keliling dan penagihan intensif menjadi strategi penting menjaga stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2026.

“Tidak boleh ada potensi pendapatan daerah yang dibiarkan mengendap. Semua UPTD harus aktif turun melakukan penagihan karena PAD adalah urat nadi pembangunan daerah,” ujarnya, menegaskan bahwa pelayanan dan penertiban pajak merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan layanan publik yang merata serta akuntabel.

Catatan menampilkan dua wajah strategi fiskal: satu merangkul lewat kemudahan layanan, satu menegakkan lewat penagihan. Kedua hal itu kini berjalan beriringan di Sulawesi Barat, membentuk ritme baru pengelolaan pajak yang menempuh jarak agar penerimaan daerah tak lagi terbuai oleh jarak dan kelalaian. (*/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar