Delapan Jam Melawan Api: Warga dan Damkar Padamkan Karhutla di Sumare
Mamuju, TOKATA.id — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan hutan di Dusun Lambagu, Desa Sumare, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat pada Kamis malam (28/5/2026). Api, diduga dipicu panjangnya musim kemarau, menghanguskan beberapa hektar vegetasi yang mengering.
Kebakaran pertama kali dilaporkan warga yang melihat titik api membesar di belakang pemukiman. Informasi itu segera ditindaklanjuti Tim 2 Pemadam Kebakaran Provinsi Sulawesi Barat, yang berangkat menuju lokasi sekitar pukul 18.00 WITA.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan tim gabungan. Tantangan berat menghadang: titik api utama berjarak sekitar 1 kilometer dari akses kendaraan, sehingga pemadaman harus dilaksanakan dengan berjalan kaki menembus medan terjal.
Operasi pemadaman melibatkan:
1 unit armada Damkar Provinsi (4 personel),
1 unit armada Damkar Kabupaten Mamuju (5 personel),
1 unit armada tangki BPBD Provinsi beserta personel,
1 unit armada tangki BPBD Kabupaten beserta personel,
dukungan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan (atau Balai terkait), pemerintah desa, serta masyarakat secara swadaya.
Bahu-membahu, tim gabungan dan warga berjibaku melokalisir dan memadamkan kobaran. Setelah sekitar delapan jam perjuangan, titik api berhasil dipadamkan sepenuhnya pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Tidak ada korban jiwa dilaporkan. Setelah kondisi dinyatakan aman, Tim 2 Damkar menarik diri dan kembali ke posko.
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Andi Juandi, mengimbau warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melapor bila menemukan tanda kebakaran. Pernyataan serupa disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Provinsi Sulawesi Barat, Aksan Amrullah, yang meminta peran aktif masyarakat dalam pencegahan karhutla.
Peristiwa ini menjadi pengingat: saat musim kemarau menua, setiap percik api berpotensi mengubah palung hening menjadi lautan bara. Kesadaran kolektif dan tindakan pencegahan mutlak diperlukan untuk melindungi ekosistem dan harta benda warga. (*/Rigo Pramana)
