34 Dokter Hewan Dikerahkan, Sulbar Perketat Pengawasan Hewan Kurban
Mamuju, TOKATA.id — Sebanyak 34 dokter hewan dan paramedik veteriner diterjunkan ke enam kabupaten di Sulawesi Barat untuk memeriksa hewan kurban. Mereka dikerahkan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Provinsi Sulawesi Barat menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Pemeriksaan dimulai H-1 Idul Adha, 26 Mei 2026, dan berlanjut hingga H+3 selama Hari Tasyrik. Menurut Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DTPHP Sulbar, Nur Kadar, pengawasan ini sejalan dengan program Pancadaya Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
“Pemeriksaan dilaksanakan menyeluruh, mulai ante mortem atau pemeriksaan sebelum pemotongan, hingga post mortem setelah pemotongan,” kata Nur Kadar, Kamis (28/5/2026). “Kami menilai kondisi fisik hewan: apakah ada pincang, cacat, telinga sobek, kondisi mata, hidung, mulut, hingga bagian belakang tubuh. Tujuannya memastikan hewan bebas dari penyakit strategis seperti antraks, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dan penyakit lain.”
Selain kondisi kesehatan, tim juga memeriksa kesesuaian umur hewan menurut syariat Islam dengan mengecek pergantian gigi. “Usia dipastikan melalui pola pergantian gigi: minimal dua tahun untuk sapi dan satu tahun untuk kambing,” ujar Nur Kadar.
Pada pemeriksaan post mortem, petugas menelaah kepala sebagai indikator awal dan organ dalam seperti hati, limpa, jantung, serta paru-paru untuk mendeteksi penyakit atau parasit, misalnya cacing hati, yang berpotensi membahayakan konsumen. Tim juga memastikan setiap daging kurban memenuhi prinsip aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
Pengawasan lalu lintas hewan ternak turut diperketat. Setiap hewan yang masuk atau keluar Sulawesi Barat diwajibkan melengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Sertifikat Veteriner.
DTPHP Sulbar berharap pengawasan ini memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat saat melaksanakan ibadah kurban dan mengonsumsi daging yang sehat serta layak konsumsi. (*/Rigo Pramana)
