BREAKING NEWS

Pengawasan Ketat Surat Edaran Gubernur, Kendaraan Lokal Jadi Pilar PAD Sulbar

 


Mamuju, TOKATA.id – Seperti sungai yang mengalir deras membangun lembah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulawesi Barat terus digenjot Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi melalui pengawasan tegas Surat Edaran Gubernur Nomor 17 Tahun 2026.

Kamis (16/4/2026), tim Bapenda turun ke Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Sulbar, diterima Kasubag Tata Usaha Burahima. Dipimpin Kasubbid Pengawasan Pendapatan Wilayah I Tri Murni Sakti, mereka telusuri kepatuhan plat kendaraan DC, mutasi plat luar daerah, serta tunggakan pajak dinas—semua sasaran Surat Edaran Gubernur Suhardi Duka per 9 Maret 2026.

Kebijakan itu menggema ke seluruh instansi pemerintah, BUMN/BUMD, swasta, pelaku usaha, hingga masyarakat: gunakan plat lokal DC untuk kendaraan bermotor di Sulbar. Tujuannya jelas: alirkan pajak kendaraan ke kas daerah, percepat infrastruktur, dan tingkatkan layanan publik.

Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, menegaskan langkah ini sebagai strategi inti optimalisasi PAD. “Implementasi SE Gubernur harus jadi perhatian bersama. Kendaraan di Sulbar wajib terdaftar lokal, agar pajaknya sirna ke pembangunan kita,” tegasnya.

Pengawasan berkelanjutan ke OPD dan instansi terkait dijanjikan, guna tanamkan kesadaran pajak. Sinergi perangkat daerah pun diperkuat, harapannya PAD menggelora, membawa pembangunan merata dan pelayanan prima di Sulawesi Barat. (*/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar