Klarifikasi Mutasi ASN Sulbar, Hanya 55, BKN Blokir Akses Digital
Mamuju, TOKATA.id – Seperti sungai yang mengalir deras menembus bebatuan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tegas merespons pemberitaan mutasi 95 aparatur sipil negara (ASN). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sulbar, Herdin Ismail, Minggu (12/4/2026), menegaskan angka itu keliru.
“Pada dasarnya, mutasi hanya menyentuh 55 pejabat administrator, termasuk dua pejabat fungsional naik jenjang madya, satu pensiun, dan satu pindah instansi,” ujar Herdin saat dihubungi TOKATA.id.
Setiap keputusan pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian jabatan ASN, lanjutnya, lahir dari pertimbangan matang yang mengedepankan aspek strategis. Tujuannya? Mempercepat target kinerja dan mengoptimalkan tata kelola pemerintahan yang lebih lincah.
“Keputusan ini mendukung efektivitas organisasi dan peningkatan kinerja pemerintahan secara keseluruhan,” tegasnya.
Namun, kebijakan itu memicu gelombang administratif: Badan Kepegawaian Negara (BKN) menangguhkan sementara layanan kepegawaian Pemprov Sulbar melalui pemblokiran akses Sistem ASN Digital. Dampaknya meluas, menghambat kenaikan pangkat, mutasi antarinstansi, pemutakhiran data, pemberhentian, pengangkatan CPNS/PNS, hingga proses pensiun.
Herdin menjamin koordinasi intensif dengan BKN terus digenjot. “Kami lakukan konsolidasi agar akses ASN Digital segera terbuka, sehingga pelayanan normal kembali,” katanya.
Upaya mitigasi bagi ASN terdampak juga digulirkan, termasuk koordinasi dengan Kementerian PANRB. Pekan lalu, Herdin mendampingi Sekda Junda Maulana bertemu Direktur Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN, Andi Anto, membahas persoalan ini. “Hingga kini, koordinasi masih berlanjut,” ungkapnya.
Pemprov Sulbar mengimbau ASN tetap profesional. “Lakukan tugas seperti biasa, jaga kinerja pelayanan masyarakat,” tutup Herdin. (*/Rigo Pramana)
