Sinergi Hukum Lindungi Harta Karun Kekayaan Intelektual Mamuju Tengah
Mamuju Tengah, TOKATA.id - Dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim, audiensi di Kantor Bupati Mamuju Tengah dihadiri Bupati Dr. Arsal Aras, Kepala Dinas Koperasi, Dinas PMD, Kabid UMKM, serta Kabag Hukum. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil, Hidayat, ungkap Pemprov Sulbar telah fasilitasi 90 pendaftaran merek kolektif.
"Kita dorong regulasi KI via Perkada, masuk Propemperda akhir tahun, plus percepatan pencatatan karya cipta dan inventarisasi Indikasi Geografis di Mamuju Tengah," tegas Hidayat.
Bupati Arsal Aras menyambut hangat, tekankan komitmen Pemkab perkuat KI melalui inventarisasi produk unggulan, lambang daerah, dan lagu-lagu asli.
"Mamuju Tengah punya kekayaan budaya suku asli yang harus dijaga dan dikembangkan lewat sinergi berkelanjutan," ujarnya, seolah membuka pintu harta karun tersembunyi di tanah Lalla Tassisara.
Saefur Rochim apresiasi dukungan daerah terhadap KDKMP, sampaikan arahan Dirjen KI: susun regulasi daerah, kuatkan merek kolektif, catat KI Komunal seperti lagu daerah, inventarisasi merek desa, serta usul Indikasi Geografis.
"Ini krusial bagi pemerintah daerah," katanya.
Sinergi ini diharap kokohkan pelindungan KI, pacu ekonomi lokal.
"Semoga klaim resmi atas potensi KI Mamuju Tengah terlindungi hukum jelas," tutup Saefur. (*/Rigo Pramana)
