Sosial Media
Home Advertorial Daerah Ekonomi Hukum Sulbar

Sidang MP-PKD Sulbar: Tegakkan Akuntabilitas, Larang Kompromi Kerugian Negara

6 min read

 


Mamuju, TOKATA.id - Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Sidang Kerugian Daerah melalui Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) di ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Senin (15/09). Sidang ini merupakan pelaksanaan Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Sidang MP-PKD menjadi bukti nyata dukungan BPKPD Sulbar dalam mewujudkan visi dan misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, serta menghadirkan pelayanan dasar merata dan berkualitas.

Dalam sidang kali ini, lima perkara dibahas: tiga terkait ganti kerugian atas Barang Milik Daerah (BMD) dan dua perkara mengenai kekurangan volume pekerjaan. Sidang dipimpin Ketua MP-PKD sekaligus Plh. Sekretaris Daerah Sulbar, Herdin Ismail, didampingi Wakil Ketua MP-PKD, Inspektur Provinsi Sulbar Muh. Natsir, dan Sekretaris MP-PKD, Kepala BPKPD Mohammad Ali Chandra. Turut hadir anggota MP-PKD, Asisten Administrasi Setda Sulbar Amujib, dan Plt. Kepala Biro Hukum Shafruddin.

Dari BPKPD Sulbar yang juga bagian Sekretariat MP-PKD hadir Sekretaris BPKPD Fahri Yusuf, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah Muhammad, Kepala Bidang Barang Milik Daerah A. Bisyri M. Noor, Kasubid Akuntansi Keuangan dan TGR Indah Mustika Sari, Kasubid BMD Sri Rezki Gani, Pejabat Fungsional AKPD Ahli Muda Gaffar, beserta staf terkait.

Keputusan sidang menetapkan tiga perkara ganti kerugian BMD akan diselesaikan dengan pengembalian secara cicilan dalam jangka waktu berbeda, yaitu 28 bulan, 13 bulan dengan tambahan perpanjangan 10 bulan, serta 8 bulan. Selain itu, perkara dengan nilai kerugian kecil akan dilunasi pekan ini.

Kepala BPKPD Sulbar Mohammad Ali Chandra menegaskan penyelesaian kerugian daerah lewat MP-PKD adalah langkah krusial menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah. “Sidang ini wujud tanggung jawab moral dan hukum. Setiap rupiah kerugian daerah harus dipertanggungjawabkan agar pengelolaan keuangan daerah tetap sehat, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Mohammad Ali.

Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Muhammad, memberikan peringatan tegas. “Kerugian daerah sekecil apa pun adalah beban publik yang harus dikembalikan. Kami tidak akan mentolerir kelalaian yang merugikan uang negara. Semua pihak yang terlibat wajib bertanggung jawab penuh karena uang daerah adalah amanah rakyat,” tegas Muhammad.

Menutup sidang, Ketua MP-PKD Herdin Ismail menekankan komitmen Pemprov Sulbar dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi. “Sidang ini bukti nyata bahwa tidak ada kompromi atas kerugian daerah. Semua harus bertanggung jawab demi tercapainya tata kelola pemerintahan bersih dan berwibawa, menuju Sulbar maju dan sejahtera,” tandasnya. (*/Rigo Pramana)


Additional JS