Sosial Media
Home Daerah Hukum Mamuju Polman

Kekerasan Seksual Anak di Polewali Mandar: LPAI Sulbar Tuntut Penegakan Hukum Tegas

9 min read



 Mamuju, TOKATA.id – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Wilayah Sulawesi Barat, Busman Rasyid, mengecam keras dugaan kekerasan seksual terhadap empat anak yang dilakukan seorang oknum Kepala PAUD sekaligus Kepala Dusun di Kabupaten Polewali Mandar.

Busman mendesak aparat kepolisian segera menuntaskan kasus ini dan menangkap terduga pelaku yang hingga kini masih buron.

“Kekerasan seksual di institusi pendidikan tidak bisa ditoleransi. Sekolah dan guru harus menjadi tempat aman bagi anak-anak. Kami meminta kepolisian menjalankan proses hukum secara tegas, tanpa toleransi,” tegas Busman.

Kasus ini dapat diproses tanpa pengaduan korban karena termasuk delik biasa menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Terduga pelaku dapat dijerat Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Hukuman dijatuhkan lebih berat karena pelaku berstatus tenaga pendidik dan terlibat pada lebih dari satu korban. Selain itu, pelaku juga terancam sanksi tambahan berupa pengumuman identitas, rehabilitasi, serta pemasangan alat pendeteksi elektronik sesuai Pasal 82 ayat (5) dan (6) UU Nomor 17 Tahun 2016.

LPAI Sulbar juga mengecam tindakan oknum LSM yang membocorkan hasil visum et repertum ke publik tanpa hak. Busman menegaskan bahwa penyebaran hasil visum korban kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius secara hukum dan kode etik, meliputi:

  • Kerahasiaan pasien yang wajib dijaga tenaga medis (Pasal 48 UU Praktik Kedokteran No. 29 Tahun 2004).

  • Larangan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) untuk membocorkan hasil pemeriksaan medis tanpa izin.

  • Ancaman pidana Pasal 322 KUHP bagi yang sengaja membuka rahasia jabatan atau profesi.

  • Larangan pengungkapan identitas dan rekam medis korban kekerasan seksual berdasarkan Pasal 47 UU Perlindungan Anak dan UU No. 31/2014.

“Jika benar hasil visum diperoleh dari petugas rumah sakit lalu disebarkan oleh oknum LSM, maka hal tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan pelanggaran kode etik,” tegas Busman Rasyid, aktivis perlindungan anak sekaligus pengacara muda asal Mamuju. (*/Rigo Pramana)

Komentar
Additional JS