Dua Anggota DPRD Mamuju Dilaporkan ke Bawaslu karena Kampanye Tanpa Izin Cuti
Mamuju – Seorang warga Mamuju, Naim Samad, melaporkan dua anggota DPRD Mamuju, Andi Abdul Malik dan Jensen Sempo, ke kantor Bawaslu Mamuju pada Jumat, 11 Oktober 2024. Keduanya berasal dari partai PDI-Perjuangan.
Naim menyatakan bahwa laporan ini dilatarbelakangi oleh dugaan bahwa kedua anggota DPRD tersebut melakukan kampanye tanpa izin cuti dari pimpinan DPRD Mamuju.
"Hari ini saya datang ke Bawaslu untuk melaporkan hal ini," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa informasi mengenai kampanye tanpa izin ini muncul setelah ia mengikuti berita viral yang menyebutkan beberapa anggota DPRD Mamuju terlibat dalam kampanye serupa.
"Setelah saya telusuri, saya menemukan postingan di Facebook dan Instagram yang menunjukkan Andi Abdul Malik dan Jensen Sempo sedang melakukan kampanye," ungkap Naim.
Setelah mengonfirmasi kepada pimpinan DPRD Mamuju, Syamsuddin Hatta, Naim menemukan bahwa keduanya tidak memiliki izin cuti.
"Karena itu, saya melaporkan keduanya. Ini untuk memastikan keadilan, agar semua pihak yang melakukan pelanggaran dilaporkan tanpa pilih kasih," tegasnya. (rls)
