BREAKING NEWS

RTLH dan BSPS Sama-Sama Bantu Warga, Ini Perbedaan Sumber Dana dan Mekanismenya

 


Mamuju, TOKATA.id - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan (Perkimtanhub) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menjelaskan perbedaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulbar dengan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penjelasan itu disampaikan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai sumber anggaran, mekanisme, hingga proses penyaluran kedua program bantuan perumahan tersebut.

Kepala Dinas Perkimtanhub Sulbar, Maddareski Salatin, mengatakan RTLH dan BSPS sama-sama ditujukan untuk membantu masyarakat meningkatkan kualitas hunian. Namun, keduanya memiliki perbedaan mendasar, terutama dari sisi sumber pembiayaan dan mekanisme penyaluran bantuan.

Menurut Maddareski, program RTLH yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersumber dari APBD Provinsi Sulbar. Dalam pelaksanaannya, anggaran disalurkan melalui kelompok masyarakat yang membantu penerima manfaat dalam proses pembangunan maupun peningkatan kualitas rumah.

“Untuk bantuan RTLH, sumber anggarannya berasal dari APBD Provinsi Sulbar. Jadi, program ini merupakan bentuk intervensi pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang memiliki rumah dalam kondisi tidak layak huni,” kata Maddareski saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Perkimtanhub Sulbar, Kamis (1/10).

Ia menjelaskan, mekanisme RTLH tidak berhenti pada pemberian bantuan kepada masyarakat. Pelaksanaannya melibatkan kelompok masyarakat yang menjadi bagian dari proses penyaluran dan pelaksanaan pembangunan.

“Jadi untuk program RTLH ini, dana dari Pemprov langsung dikirimkan dan dicairkan pihak kedua, yaitu kelompok kerja masyarakat,” jelasnya.

Kelompok masyarakat tersebut, lanjut Maddareski, berperan memfasilitasi penerima manfaat selama proses pelaksanaan bantuan. Fasilitasi itu mencakup pengadaan bahan bangunan hingga pencarian tenaga tukang yang akan mengerjakan pembangunan atau rehabilitasi rumah.

“Kelompok masyarakat ini untuk memfasilitasi masyarakat yang menerima bantuan RTLH, mulai dari pembelian bahan sampai mencari tukang bangunan. Dalam pelaksanaannya juga dibantu oleh tenaga fasilitator lapangan,” ungkapnya.

Sementara itu, program BSPS memiliki skema pembiayaan yang berbeda. Menurut Maddareski, bantuan tersebut bersumber dari APBN dan merupakan program pemerintah pusat dengan mekanisme penyaluran yang tidak sama dengan RTLH.

“Kalau untuk program BSPS sendiri, sumber dananya langsung dari APBN dan disalurkan langsung ke rekening penerima,” ujarnya.

Perbedaan sumber anggaran dan mekanisme tersebut, kata Maddareski, penting dipahami masyarakat agar tidak terjadi kekeliruan dalam membedakan kedua program. Meski menempuh jalur yang berbeda, RTLH dan BSPS memiliki tujuan yang sama, yakni membantu masyarakat memperoleh hunian yang lebih layak.

Program peningkatan kualitas rumah, menurutnya, menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat, terutama mereka yang masih menempati rumah dengan kondisi yang membutuhkan perbaikan.

Ia berharap bantuan yang diterima masyarakat dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Dengan begitu, anggaran yang digulirkan pemerintah tidak sekadar menjadi bantuan di atas kertas, tetapi benar-benar berbuah rumah yang lebih layak dan kehidupan yang lebih baik bagi penerimanya.

Program tersebut juga sejalan dengan visi-misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dalam mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Yang terpenting, bantuan ini harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan dilaksanakan dengan baik agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat penerima,” pungkas Maddareski. (*/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar