Satpol PP Sulbar Perketat Pengawasan Rokok Ilegal di Pasangkayu dan Mamuju Tengah
Mamuju, TOKATA.id - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Provinsi Sulawesi Barat bersama Satpol PP Kabupaten Pasangkayu memperketat pengawasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasangkayu dan Mamuju Tengah, Jumat (23/10/2026).
Pengawasan dilakukan dengan mendatangi sejumlah toko dan kios untuk memastikan para pedagang tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal, terutama produk yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP dan Damkar Sulbar, Dermawan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi penindakan serentak yang sebelumnya dilaksanakan tim terpadu di seluruh kabupaten di Sulawesi Barat.
"Kemarin (21/10/2026), kami sudah melakukan pengawasan di Mamuju. Hari ini, kegiatan pengawasan serupa kami lanjutkan di Pasangkayu dan Mamuju Tengah," ujar Dermawan.
Menurut dia, pengawasan lanjutan ini bertujuan memantau tingkat kepatuhan pelaku usaha setelah penindakan dilakukan, sekaligus memastikan mereka tidak kembali mengedarkan rokok ilegal.
"Sebelumnya sudah dilakukan penindakan, bahkan bersama Bea Cukai telah dilakukan penyitaan barang bukti rokok ilegal. Kali ini kami turun kembali untuk pengawasan sekaligus mengedukasi pedagang agar tidak lagi menjual rokok ilegal," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Sulbar, Aksan Amrullah, berharap pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan dapat menekan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Barat.
Ia juga berharap tumbuh kesadaran bersama, baik di kalangan pedagang maupun masyarakat, untuk menolak peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Kepatuhan terhadap aturan, menurutnya, menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan negara agar dapat menopang pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Kita berharap rokok ilegal tidak lagi diperjualbelikan dan ditolak oleh masyarakat. Dengan tertibnya peredaran rokok berizin, penerimaan pajak negara dapat lebih optimal untuk mendanai pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkas Aksan. (*/Rigo Pramana)
