Perkuat Transparansi, Diskominfo Sulbar Dampingi DTPHP Benahi Daftar Informasi Publik
Mamuju, TOKATA.id – Transparansi pemerintahan tidak cukup berhenti pada komitmen. Ia harus hadir dalam informasi yang tertata, data yang akurat, dan dokumen yang mudah dijangkau masyarakat.
Semangat itulah yang mengemuka dalam pendampingan pengisian Daftar Informasi Publik (DIP) yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Sulawesi Barat selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama terhadap PPID Pelaksana Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Sulbar, Kamis, 29 Oktober 2026.
Pendampingan yang dipimpin Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Media Diskominfo Sulbar, Dian Afrianty, bersama tim PPID Utama tersebut bertujuan memastikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) berjalan terstruktur, akurat, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Diskominfo Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, menegaskan bahwa pendampingan terhadap PPID Pelaksana merupakan bagian penting dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Fokus pendampingan mencakup pengelolaan laman PPID, penyusunan, serta pemutakhiran DIP agar informasi yang disediakan setiap perangkat daerah memenuhi standar kelengkapan dan kualitas yang ditetapkan.
Secara teknis, kegiatan ini diarahkan untuk memastikan tersedianya informasi wajib, mulai dari profil OPD, program dan kegiatan, anggaran, hingga laporan kinerja. Penyeragaman format, klasifikasi informasi, dan metadata juga menjadi perhatian guna meningkatkan konsistensi, keakuratan, serta kemudahan penelusuran informasi yang dipublikasikan.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Melalui pendampingan yang terarah, potensi kekosongan dokumen pada laman PPID diharapkan dapat diminimalkan. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu menghadapi hambatan administratif yang tidak semestinya ketika mencari informasi mengenai program, anggaran, maupun kinerja pemerintah.
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah melalui tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka dan akuntabel.
Dalam pelaksanaannya, PPID Utama berperan menetapkan standar, memberikan arahan teknis, memeriksa kelengkapan data, serta melakukan evaluasi secara berkala. Sementara itu, PPID Pelaksana bertanggung jawab mengidentifikasi, menghimpun, mengunggah, dan memperbarui dokumen sesuai tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
Pendampingan dilakukan melalui empat tahapan. Pertama, mengidentifikasi kondisi awal laman PPID dan ketersediaan dokumen. Kedua, memberikan pendampingan teknis pengisian DIP serta klasifikasi informasi. Ketiga, memverifikasi kelengkapan dan keakuratan data. Keempat, melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala.
Keberhasilan program ini diukur melalui sejumlah indikator, antara lain persentase OPD yang telah mengunggah DIP, kelengkapan elemen dokumen, konsistensi pemutakhiran informasi, tindak lanjut hasil verifikasi, serta kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi publik.
“Pendampingan PPID Utama terhadap PPID Pelaksana merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Pendampingan ini tidak hanya berfokus pada aspek teknis pengisian website PPID, tetapi juga memastikan setiap perangkat daerah mampu mengidentifikasi, mengklasifikasikan, mendokumentasikan, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara benar dan berkelanjutan,” ujar Muhammad Ridwan Djafar.
Ia menambahkan, pendampingan yang terarah diharapkan mampu mendorong pengelolaan informasi publik melampaui sekadar pemenuhan kewajiban administratif.
“Melalui pendampingan yang terarah, PPID Utama dapat memastikan tersedianya informasi publik yang lengkap, akurat, mutakhir, dan mudah diakses masyarakat. Dengan demikian, pengelolaan PPID tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat,” pungkasnya.
Kolaborasi antara PPID Utama sebagai pembina dan pengendali mutu dengan PPID Pelaksana sebagai penyedia data diharapkan memperkuat fungsi laman PPID dan DIP sebagai instrumen transparansi yang nyata di Sulawesi Barat.
Sebab, keterbukaan informasi bukan semata tentang seberapa banyak dokumen tersedia, melainkan seberapa mudah masyarakat memperoleh informasi yang menjadi haknya. Dari sanalah kepercayaan tumbuh, dan pemerintahan yang terbuka menemukan maknanya. (*/Rigo Pramana)
