Perkuat Kualitas Regulasi Daerah, Biro Hukum Sulbar Kawal Harmonisasi Dua Ranperbup Mamuju Tengah
Mamuju, TOKATA.id - Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat mengawal proses pembentukan regulasi daerah melalui rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Mamuju Tengah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Kamis (15/10/2026).
Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat diwakili Anwar dan St. Hadijah dari Bagian Perundang-undangan Kabupaten/Kota. Kehadiran keduanya menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara cermat, selaras dengan peraturan perundang-undangan, dan memiliki landasan hukum yang kuat.
Dua rancangan yang dibahas dalam rapat tersebut masing-masing mengatur Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2026–2029 serta Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Satu Data Indonesia.
Keduanya menyentuh aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di satu sisi, rancangan tentang perkebunan kelapa sawit berkelanjutan diarahkan untuk mendukung pembangunan sektor perkebunan yang lebih terencana. Di sisi lain, perubahan regulasi mengenai Satu Data Indonesia menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola data sebagai landasan perencanaan dan pengambilan kebijakan pemerintah.
Pengharmonisasian menjadi tahapan krusial untuk menelaah kesesuaian substansi, menyelaraskan ketentuan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta memastikan rumusan pasal memiliki kejelasan dan tidak menimbulkan multitafsir. Sebelum sebuah aturan ditetapkan, ketelitian dalam merumuskan norma menjadi salah satu fondasi bagi terciptanya kepastian hukum.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, menegaskan bahwa harmonisasi memiliki peran strategis dalam melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan dapat diterapkan secara efektif.
“Pengharmonisasian merupakan langkah penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Karena itu, koordinasi dan sinergi antarpemangku kepentingan perlu terus diperkuat,” ujar Suhendra.
Ia menambahkan, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong peningkatan kualitas pembentukan produk hukum daerah melalui koordinasi dan pendampingan sesuai kewenangan. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak sekadar memenuhi persyaratan formal, tetapi juga diharapkan mampu menjawab kebutuhan pemerintahan dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Partisipasi Biro Hukum dalam kegiatan ini juga sejalan dengan visi dan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka melalui semangat Panca Daya, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kepastian hukum, serta mendorong pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan.
Sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat diharapkan menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam membangun tata kelola regulasi yang semakin tertib dan berkualitas. Sebab, regulasi yang dirumuskan dengan cermat bukan sekadar kumpulan norma, melainkan pijakan bagi pemerintahan yang efektif, pembangunan yang berkelanjutan, dan pelayanan publik yang semakin baik. (*/Rigo Pramana)
