Pemprov Sulbar Matangkan Sidang Kerugian Daerah, Tiga Agenda Perkara Disiapkan
Mamuju, TOKATA.id – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, memimpin rapat persiapan Sidang Kerugian Daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) nonbendahara, Kamis (29/10/2026), di Ruang Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD), Junda menekankan pentingnya persiapan yang matang guna memastikan proses persidangan berjalan tertib, objektif, dan sesuai ketentuan.
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, selaku Sekretaris merangkap Anggota Majelis, serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, selaku Anggota Majelis, bersama tim terkait.
Persiapan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mendukung misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas. Melalui mekanisme penyelesaian kerugian daerah, pemerintah berupaya memastikan pengelolaan keuangan publik berlangsung tertib, transparan, dan bertanggung jawab, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut, peserta membahas sejumlah aspek administratif dan teknis menjelang pelaksanaan sidang yang dijadwalkan pada Senin (2/11/2026). Sebanyak tiga agenda tuntutan kerugian daerah akan dibahas dan dipertimbangkan oleh Majelis sesuai dengan kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Junda Maulana menegaskan, setiap tahapan persidangan harus dipersiapkan secara cermat agar proses penyelesaian perkara berjalan berdasarkan fakta, dokumen pendukung, dan landasan hukum yang jelas.
“Setiap perkara harus dicermati secara saksama dengan mempertimbangkan fakta, dokumen pendukung, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam penyelesaian kerugian daerah,” tegas Junda.
Ia menjelaskan, hasil persidangan akan ditetapkan berdasarkan pertimbangan Majelis setelah melalui proses pemeriksaan dan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses dan hasil yang ditetapkan Majelis berdasarkan kewenangannya.
Sementara itu, Mohammad Ali Chandra menyampaikan bahwa BPKAD bersama tim terkait terus mematangkan berbagai kebutuhan teknis untuk mendukung kelancaran sidang. Persiapan meliputi koordinasi antarperangkat daerah dan unsur terkait, penataan dokumen administrasi, serta penyediaan bahan pendukung untuk setiap agenda perkara.
Menurut Ali Chandra, kelengkapan administrasi dan dokumen merupakan unsur penting dalam membantu Majelis menelaah setiap perkara secara cermat. Persiapan yang terkoordinasi diharapkan dapat memastikan seluruh rangkaian persidangan berlangsung efektif, tertib, dan sesuai jadwal.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk memperkuat penyelesaian kerugian daerah secara profesional dan akuntabel. Lebih dari sekadar mekanisme administratif, proses ini menjadi bagian dari upaya membangun disiplin aparatur serta menumbuhkan tanggung jawab dalam menjaga keuangan daerah sebagai amanah publik. (*/Rigo Pramana)
