DPRD Sulbar Matangkan 10 Ranperda untuk Propemperda 2027
Mamuju, TOKATA.id - DPRD Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mematangkan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 dengan mengusulkan 10 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dari organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini menjadi bagian dari upaya menyiapkan landasan regulasi yang selaras dengan arah kebijakan dan prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka.
Pembahasan berlangsung dalam rapat kerja di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Kamis, 15 Oktober 2026. Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulbar, Habsi Wahid, serta dihadiri anggota Bapemperda Mulyadi Bintaha dan Muh. Qadafi, perwakilan OPD terkait, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sahrin Salatung, serta staf Sekretariat DPRD Sulbar.
Sebanyak 10 Ranperda diusulkan untuk masuk dalam Propemperda 2027. Usulan tersebut terdiri atas rancangan yang merupakan kelanjutan dari agenda tahun 2026 dan sejumlah rancangan baru yang dipersiapkan untuk tahun mendatang.
Ketua Bapemperda DPRD Sulbar, Habsi Wahid, mengatakan rapat tersebut menjadi tahapan penting untuk memfinalisasi usulan program legislasi daerah sebelum dibawa ke rapat paripurna.
“Kita mau finalisasi Propemperda tahun 2027. Tadi kita sudah mengusulkan 10 Ranperda dari OPD-OPD. Ada yang sifatnya berlanjut dari tahun 2026, kemudian ada juga yang sama sekali baru untuk tahun 2027 ini,” ujar Habsi.
Ia menjelaskan, seluruh OPD terkait telah menyatakan kesiapan untuk menuntaskan penyusunan rancangan peraturan daerah beserta naskah akademiknya. Kelengkapan kedua dokumen tersebut menjadi bagian penting agar setiap usulan dapat diproses sesuai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Pertemuan tadi kita sepakati, insyaallah semua OPD siap menyelesaikan rancangan-rancangan peraturan daerahnya dan naskah akademiknya. Dengan demikian, pada paripurna yang akan datang, insyaallah dengan konsep ini kita akan setujui,” tambahnya.
Bagi Habsi, penyusunan Propemperda bukan sekadar agenda rutin legislasi. Proses ini juga menjadi ruang penyelarasan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam menyiapkan perangkat hukum yang menopang pelaksanaan pembangunan daerah.
Setiap Ranperda diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memiliki landasan akademik yang kuat, substansi yang matang, serta relevansi dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, regulasi yang disusun dapat menjawab persoalan daerah sekaligus mendukung prioritas pembangunan Sulawesi Barat.
Sinergi DPRD dan pemerintah provinsi menjadi kunci agar produk hukum daerah tidak berhenti sebagai dokumen normatif, tetapi benar-benar menjadi pijakan bagi tata kelola pemerintahan yang lebih baik, kepastian hukum, dan pelaksanaan pembangunan yang terarah.
Tahap berikutnya, usulan Propemperda 2027 akan dibawa ke proses pembahasan dan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku. DPRD Sulbar bersama pemerintah provinsi diharapkan memastikan setiap Ranperda memiliki urgensi yang jelas, kesiapan dokumen, serta manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebab, pada akhirnya, kualitas legislasi tidak hanya diukur dari banyaknya regulasi yang disusun, tetapi juga dari sejauh mana aturan tersebut mampu menjawab kebutuhan publik dan memberi arah bagi masa depan Sulawesi Barat. (*/Rigo Pramana)
