BREAKING NEWS

BPKAD Sulbar Perkuat Akuntabilitas Keuangan, dari Rekonsiliasi Tapera hingga Penanganan Kerugian Daerah

 


Mamuju, TOKATA.id – Tata kelola keuangan yang baik tidak hanya bertumpu pada angka-angka yang tercatat, tetapi juga pada ketelitian data, tertib administrasi, dan keberanian menuntaskan setiap tanggung jawab. Semangat itulah yang tercermin dalam dua agenda Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rabu (14/10/2026), yakni rekonsiliasi data peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Tahun 2026 dan rapat klarifikasi serta identifikasi kasus kerugian daerah.

Kedua kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, tertib, dan akuntabel. Langkah ini sekaligus sejalan dengan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

Agenda pertama berupa rekonsiliasi data peserta Tapera yang berlangsung di Ruang SPBE, Lantai 2 Kantor BPKAD Provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan dibuka oleh Kepala BPKAD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, didampingi Kepala Divisi Data Kepesertaan Direktorat Kepesertaan Segmen Pemerintah BP Tapera, Sasmita Husodo. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan BPKAD dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten se-Sulawesi Barat.

Rekonsiliasi ini difokuskan pada peningkatan akurasi dan kesesuaian data kepesertaan Tapera, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Melalui pencocokan data, identifikasi perbedaan informasi, serta pembahasan tindak lanjut, pemerintah daerah bersama BP Tapera berupaya memastikan administrasi kepesertaan berjalan lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sasmita Husodo menegaskan, keselarasan data antara BP Tapera dan pemerintah daerah merupakan fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada ASN.

“Melalui kegiatan rekonsiliasi ini, kami berharap terbangun kesamaan data antara BP Tapera dan pemerintah daerah. Data yang akurat dan mutakhir sangat penting untuk mendukung pelayanan kepesertaan, termasuk dalam pemenuhan hak peserta serta layanan pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sasmita.

Sementara itu, Mohammad Ali Chandra menilai rekonsiliasi tersebut sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam memperkuat koordinasi sekaligus memastikan pengelolaan data kepesertaan Tapera berlangsung secara tertib dan akuntabel.

“Rekonsiliasi data ini penting untuk memastikan kesesuaian informasi kepesertaan antara perangkat daerah dan BP Tapera. Kami berharap melalui koordinasi yang baik, setiap perbedaan data dapat ditindaklanjuti sehingga pengelolaan administrasi kepesertaan Tapera menjadi lebih akurat, transparan, dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada ASN,” ungkap Ali Chandra.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif perangkat daerah, terutama unsur pengelola keuangan dan kepegawaian, dalam menyiapkan serta memutakhirkan data. Ketelitian pada tahap ini menjadi kunci agar hasil rekonsiliasi benar-benar mencerminkan kondisi kepesertaan yang valid.

Pada hari yang sama, BPKAD Sulbar juga melaksanakan Rapat Klarifikasi dan Identifikasi Kasus Kerugian Daerah Tahun Anggaran 2026 yang telah dilimpahkan kepada Sekretariat Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat.

Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat yang juga merupakan bagian dari Tim Sekretariat MPPKD. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat yang tergabung dalam Tim Sekretariat MPPKD dan Tim Penunjang Pelaksanaan Persidangan Kerugian Daerah.

Kepala BPKAD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menjelaskan bahwa rapat klarifikasi dan identifikasi merupakan tahapan awal setelah kasus kerugian daerah dilimpahkan kepada Sekretariat MPPKD. Tahapan tersebut menjadi tindak lanjut rapat persiapan sidang kerugian daerah pada 6 Oktober 2026, terutama terkait hasil verifikasi kelengkapan dokumen dan kesiapan pelaksanaan sidang yang melibatkan ASN nonbendahara.

Dalam rapat tersebut, peserta membahas dan mendalami kasus yang telah dilimpahkan dengan melibatkan unsur terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Klarifikasi dan identifikasi dilakukan untuk memastikan informasi serta dokumen pendukung tersedia secara memadai sebagai dasar penyusunan tuntutan dalam sidang kerugian daerah.

Koordinasi antartim menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Setiap unsur diminta menyiapkan data dan dokumen pendukung sesuai tanggung jawabnya agar proses pembahasan berjalan efektif, cermat, dan terarah. Kelengkapan administrasi bukan sekadar persyaratan formal, melainkan bagian dari upaya memastikan setiap tahapan penanganan kasus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui kedua agenda ini, BPKAD Sulawesi Barat menegaskan bahwa penguatan tata kelola keuangan daerah harus berjalan dari dua sisi yang saling melengkapi: memastikan data administrasi akurat untuk mendukung pemenuhan hak ASN, sekaligus memperkuat mekanisme penanganan kerugian daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, akuntabilitas tidak hanya diukur dari tertibnya laporan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan setiap data memiliki kebenaran, setiap proses berjalan sesuai aturan, dan setiap tanggung jawab ditangani secara semestinya. Dengan koordinasi lintas perangkat daerah yang semakin kuat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan yang transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

(*/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar