BREAKING NEWS

Biro Hukum Sulbar Perkuat Fondasi Pembangunan: HAM, Akses Pendidikan, dan Pengawasan Perda


 Mamuju, TOKATA.id - Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat perannya dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang berlandaskan hukum, menjunjung hak asasi manusia (HAM), serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Komitmen tersebut tercermin melalui tiga agenda yang berlangsung pada Rabu–Kamis (28–29/10/2026), mulai dari penguatan pemahaman HAM dalam dunia usaha, penyempurnaan perjanjian kerja sama beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu, hingga konsultasi pengawasan pelaksanaan peraturan daerah.

Ketiga agenda itu memperlihatkan bahwa hukum tidak semata-mata hadir sebagai seperangkat aturan, tetapi juga sebagai fondasi bagi pembangunan yang adil, akses pendidikan yang lebih terbuka, dan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel.

Pada Rabu (28/10/2026), Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Mitigasi Risiko dan Prinsip HAM bagi Pelaku Usaha yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pengayoman, Lantai 2 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat.

Biro Hukum diwakili Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM, Nuryani, bersama staf, Muh. Asri. Kegiatan ini menjadi ruang penguatan pemahaman mengenai pentingnya mengintegrasikan prinsip HAM dalam aktivitas usaha, termasuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko yang berpotensi mengancam pemenuhan hak-hak masyarakat.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan tanggung jawab negara dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM.

Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM, Nuryani, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut penting untuk membangun kesadaran bahwa keberhasilan usaha tidak cukup diukur dari capaian ekonomi, tetapi juga dari tanggung jawab terhadap manusia dan lingkungan sosialnya.

“Bimbingan teknis ini memberikan ruang bagi peserta untuk memperkuat pemahaman bahwa kegiatan usaha tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi, tetapi juga perlu memperhatikan tanggung jawab terhadap hak asasi manusia. Mitigasi risiko sejak dini menjadi langkah penting untuk mencegah potensi pelanggaran dan mendorong terciptanya iklim usaha yang bertanggung jawab,” ungkap Nuryani.

Menurutnya, sinergi pemerintah, pelaku usaha, dan para pemangku kepentingan menjadi kunci agar prinsip HAM dapat diterapkan secara konsisten dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, dalam keterangannya secara terpisah menegaskan bahwa penghormatan terhadap HAM merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang berkeadilan. Pemahaman mengenai mitigasi risiko berbasis HAM diharapkan dapat mendorong kegiatan usaha yang bertanggung jawab, menghormati hak masyarakat, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komitmen terhadap pembangunan yang berkeadilan juga diwujudkan melalui penguatan aspek hukum dalam program pendidikan. Pada Kamis (29/10/2026), Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat mengikuti rapat pembahasan naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang beasiswa bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulawesi Barat. Dalam agenda tersebut, Biro Hukum diwakili Perancang Peraturan Perundang-undangan, Ince Muh. Ishak dan Ariani.

Pembahasan difokuskan pada pematangan substansi perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Yayasan Pondok Pesantren Salafiyah Parappe, Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar. Penyusunan naskah diarahkan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memperjelas hak dan kewajiban para pihak, serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan program beasiswa.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, menyampaikan bahwa ketelitian dalam menyusun dokumen kerja sama menjadi bagian penting untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai tujuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Perjanjian kerja sama harus disusun secara cermat, dengan memperhatikan kejelasan hak dan kewajiban masing-masing pihak serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kerja sama yang dibangun dapat dilaksanakan secara efektif, memberikan kepastian hukum, dan benar-benar mendukung tujuan yang ingin dicapai, terutama dalam memperluas akses pendidikan bagi mahasiswa yang membutuhkan,” ujar Suhendra.

Ia menambahkan, dokumen kerja sama yang disusun dengan landasan hukum yang kuat diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program secara tertib, sekaligus memastikan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Di balik setiap program beasiswa, terdapat harapan agar keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi generasi muda untuk menempuh pendidikan tinggi. Karena itu, penguatan aspek hukum dalam kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas kesempatan belajar dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Sulawesi Barat.

Agenda berikutnya berlangsung pada hari yang sama, Kamis (29/10/2026), ketika Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat menerima kunjungan konsultasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba terkait mekanisme koordinasi DPRD dan pemerintah daerah dalam pengawasan pelaksanaan peraturan daerah.

Kunjungan yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat itu diterima langsung oleh Suhendra, didampingi Kepala Bagian Perundang-undangan Kabupaten/Kota, Afrisal, bersama tim Bagian Perundang-undangan Kabupaten/Kota.

Konsultasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bulukumba. Rombongan bermaksud memperoleh informasi, arahan, dan masukan mengenai mekanisme koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Biro Hukum memberikan penjelasan dari perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan daerah, terutama mengenai pentingnya pemahaman terhadap peran kelembagaan serta pelaksanaan kewenangan masing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Suhendra menegaskan bahwa koordinasi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah diperlukan agar peraturan daerah tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi dapat dilaksanakan sesuai tujuan pembentukannya.

“Pengawasan pelaksanaan peraturan daerah membutuhkan koordinasi dan komunikasi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah. Melalui konsultasi seperti ini, diharapkan terbangun pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme pengawasan, sehingga pelaksanaan peraturan daerah dapat berjalan sesuai tujuan pembentukannya serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib dan taat hukum,” ujar Suhendra.

Ia menambahkan, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat terbuka terhadap koordinasi dan konsultasi dari pemerintah kabupaten/kota, khususnya dalam penguatan aspek hukum dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pertukaran informasi antarlembaga diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Sementara itu, Afrisal menyambut baik konsultasi tersebut. Menurutnya, pertukaran informasi mengenai mekanisme koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap peraturan daerah.

“Melalui konsultasi ini, kita dapat memperkuat pemahaman mengenai peran dan mekanisme koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah. Sinergi yang baik sangat diperlukan agar pengawasan pelaksanaan peraturan daerah dapat dilakukan secara terarah, sesuai kewenangan masing-masing, dan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan,” ungkap Afrisal.

Ia berharap, hasil konsultasi tersebut dapat menjadi bahan masukan bagi DPRD Kabupaten Bulukumba dalam memperkuat fungsi pengawasan serta membangun koordinasi yang lebih efektif dengan pemerintah daerah.

Ketiga agenda tersebut sejalan dengan arah pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka melalui Panca Daya, terutama dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengembangan sumber daya manusia, serta pembangunan yang inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Melalui penguatan pemahaman HAM dalam dunia usaha, penyempurnaan kerja sama beasiswa, dan peningkatan koordinasi pengawasan peraturan daerah, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk memastikan aspek hukum hadir dalam berbagai dimensi pembangunan.

Sebab, pembangunan yang bermakna bukan hanya tentang seberapa banyak program dijalankan, melainkan juga tentang seberapa kuat hak masyarakat dilindungi, seberapa luas kesempatan dibuka, dan seberapa baik aturan dilaksanakan demi kepentingan bersama.

Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi lintas sektor, meningkatkan kepastian hukum, serta mendorong terwujudnya pemerintahan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel, dengan masyarakat sebagai pusat dari setiap kebijakan pembangunan. (*/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar