Menakar Ulang Anggaran Sulbar, TAPD Verifikasi RKA OPD untuk P-APBD 2026
Mamuju, TOKATA.id - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, bersama jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan anggota TAPD dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, melakukan asistensi dan verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OPD untuk Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Selasa hingga Rabu, 8–9 September 2026, itu digelar secara bersamaan di dua lokasi. Verifikasi untuk Komisi I dan III berlangsung di Ruang Rapat Lantai I BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, sementara Komisi II dan IV dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai I Bapperida Provinsi Sulawesi Barat.
Verifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Di meja asistensi, setiap usulan anggaran ditelaah agar tidak sekadar memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga memiliki pijakan perencanaan yang jelas dan sejalan dengan arah pembangunan daerah.
Langkah itu sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Melalui proses verifikasi yang cermat, pemerintah daerah berharap perencanaan dan penganggaran semakin efektif, transparan, akuntabel, serta mampu menjawab prioritas pembangunan Sulawesi Barat.
Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, selaku Sekretaris TAPD Provinsi Sulawesi Barat, mengatakan verifikasi RKA merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap usulan perubahan anggaran dari OPD telah sesuai dengan ketentuan dan arah kebijakan perubahan APBD 2026.
“Verifikasi ini kita lakukan untuk memastikan RKA perubahan yang disusun oleh masing-masing OPD telah sesuai dengan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, sekaligus memastikan program dan kegiatan yang diusulkan benar-benar memiliki dasar perencanaan, kebutuhan yang jelas, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” ujar Ali Chandra.
Menurutnya, proses asistensi juga menjadi ruang koordinasi antara TAPD dan OPD untuk menyelaraskan kebutuhan anggaran dengan kemampuan keuangan daerah. Dengan demikian, setiap perubahan anggaran yang nantinya dituangkan dalam dokumen P-APBD 2026 dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun substantif.
“Harapan kita, melalui proses ini dapat menghasilkan dokumen penganggaran yang lebih berkualitas, tepat sasaran, dan mampu mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah. Karena itu, kami mendorong seluruh OPD untuk mengikuti proses verifikasi dengan baik dan menindaklanjuti setiap hasil asistensi sesuai ketentuan,” jelasnya.
Pelaksanaan verifikasi mengacu pada ketentuan bahwa RKA SKPD yang memuat program dan kegiatan baru maupun perubahan DPA SKPD yang akan dianggarkan dalam perubahan APBD disampaikan kepada TAPD melalui PPKD untuk dilakukan verifikasi.
Untuk memastikan proses berjalan terarah, jadwal verifikasi dibagi berdasarkan perangkat daerah dan dikelompokkan ke dalam Komisi I dan III serta Komisi II dan IV. Kegiatan berlangsung dari pagi hingga siang dan dilanjutkan hingga seluruh agenda verifikasi selesai selama dua hari pelaksanaan.
Melalui asistensi dan verifikasi tersebut, TAPD Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong proses perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Sebab, di balik setiap angka dalam dokumen anggaran, terdapat arah kebijakan dan kepentingan pelayanan publik yang pada akhirnya bermuara pada masyarakat Sulawesi Barat. (*/Rigo Pramana)