Forum SIH3 Perkuat Sinergi Tata Kelola Air Terpadu di Sulawesi Barat
Mamuju, TOKATA.id – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Barat, Bujaeramy Hassan, menjadi narasumber utama dalam Rapat Pleno Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (SIH3) yang digelar di Hotel Aflah, Mamuju, Rabu (15/7).
Forum strategis tersebut menjadi ruang kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat tata kelola sumber daya air di Sulawesi Barat. Hadir sebagai pemapar ahli, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi V Mamuju dan Stasiun Meteorologi Kelas I Tampa Padang Mamuju. Sinergi tiga pilar utama—hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi—menjadi fondasi dalam merumuskan kebijakan pengelolaan air yang terpadu, berbasis data, dan berkelanjutan.
Dalam paparannya, Bujaeramy menjelaskan secara rinci kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam pengelolaan air tanah. Ia juga membeberkan sejumlah capaian yang telah direalisasikan, mulai dari pemetaan zona konservasi air tanah, pengendalian dan pengawasan di lapangan, hingga penetapan Nilai Perolehan Air (NPA) sebagai instrumen pajak progresif atas pemanfaatan air tanah.
Menurutnya, langkah kolaboratif Dinas ESDM bersama BWS dan BMKG melalui forum pleno SIH3 merupakan bagian dari dukungan terhadap program prioritas Pancadaya yang diusung Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka. Upaya tersebut sejalan dengan pilar pembangunan infrastruktur terintegrasi, mitigasi bencana berkelanjutan, serta penguatan tata kelola pemerintahan melalui Sinergitas Satu Data.
"Pengelolaan air tanah yang terukur dan berbasis data yang valid menjadi kunci untuk mencegah krisis air bersih sekaligus memperkuat mitigasi terhadap dampak perubahan iklim di Sulawesi Barat," ujarnya.
Suasana rapat berlangsung dinamis saat memasuki sesi diskusi. Salah seorang peserta mempertanyakan alasan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat hanya mencakup tiga Cekungan Air Tanah (CAT), yakni CAT Polewali, CAT Sampaga, dan CAT Dapurang.
Menanggapi hal itu, Bujaeramy menjelaskan bahwa pembagian kewenangan tersebut sepenuhnya mengacu pada regulasi nasional, yakni Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah.
"Ketiga CAT tersebut merupakan cekungan air tanah lintas kabupaten/kota sehingga berdasarkan regulasi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Sementara CAT lainnya ada yang menjadi kewenangan pemerintah pusat karena melintasi wilayah provinsi," jelasnya.
Dalam sesi yang sama, perwakilan BWS Sulawesi V Mamuju juga menanyakan mekanisme perizinan terkait rencana revitalisasi sejumlah sumur produksi milik instansi tersebut.
Bujaeramy menegaskan bahwa setiap pemanfaatan air tanah tetap harus memiliki legalitas. Namun, mekanisme perizinannya disesuaikan dengan tujuan pemanfaatan.
"Secara garis besar, perizinan air tanah terbagi menjadi dua. Pertama, Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) yang diperuntukkan bagi kegiatan komersial. Kedua, Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk pemanfaatan nonkomersial atau fasilitas publik seperti yang dikelola BWS. Dengan demikian, revitalisasi sumur produksi tetap memerlukan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku demi mewujudkan tata kelola yang tertib," katanya.
Menutup pemaparannya, Bujaeramy berharap forum SIH3 tidak berhenti sebagai ruang diskusi semata, melainkan mampu melahirkan kolaborasi yang nyata melalui integrasi data antarlembaga.
"Kunci utama pengelolaan air yang terintegrasi adalah keterbukaan dan penyatuan data. Kami berharap seluruh pemangku kepentingan di SIH3 dapat membangun basis data yang kuat dan saling terhubung. Ketika data hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi telah terintegrasi, kebijakan pengelolaan air di Sulawesi Barat akan semakin tepat sasaran, berkelanjutan, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat," pungkasnya.(*/Rigo Pramana)
