BREAKING NEWS

ESDM Sulbar Verifikasi Kesiapan KTT CV. Fauzan sebelum Produksi



Mamuju, TOKATA.id - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang Mineral dan Batubara menggelar uji kompetensi Kepala Teknik Tambang (KTT) untuk calon KTT CV. Fauzan. Kegiatan berlangsung di Ruang Serbaguna Dinas ESDM Sulbar pada Kamis (16/7/2026) dan dipimpin Kepala Bidang Minerba, Ilham.

Uji yang dihadiri Inspektur Tambang Kementerian ESDM, pejabat fungsional Bidang Minerba, serta staf Dinas ESDM Sulbar ini menjadi bagian dari rangkaian verifikasi kelayakan KTT yang akan bertanggung jawab atas operasi pertambangan CV. Fauzan di kawasan Sungai Lariang, Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen pemerintah provinsi memperkuat tata kelola pertambangan yang taat hukum, profesional, dan berkelanjutan. Sejalan dengan semangat Panca Daya yang digaungkan Gubernur Suhardi Duka, Dinas ESDM mendorong perusahaan pertambangan menjalankan aktivitas sesuai ketentuan peraturan, menjunjung keselamatan kerja, menjaga kelestarian lingkungan, dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Uji KTT merupakan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Kepala Teknik Tambang adalah pejabat tertinggi operasional yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pertambangan sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice). Setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib memiliki tenaga teknis kompeten, termasuk KTT yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018.

Tim penguji mengevaluasi kompetensi calon secara menyeluruh, mencakup aspek teknis operasional, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP), keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengelolaan lingkungan, serta pemahaman terhadap regulasi minerba. Tujuannya memastikan calon memiliki kompetensi, integritas, kepemimpinan, dan kemampuan manajerial untuk mengendalikan aktivitas operasional secara aman dan sesuai ketentuan.

Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, menegaskan bahwa pengesahan KTT adalah persyaratan mendasar sebelum perusahaan boleh melakukan produksi. "Tidak ada perusahaan yang diperkenankan melakukan kegiatan produksi sebelum memiliki Kepala Teknik Tambang yang telah memenuhi persyaratan dan disahkan sesuai ketentuan. Ini bagian dari komitmen pemerintah untuk menjamin keselamatan kerja, kepatuhan hukum, dan perlindungan lingkungan," katanya.

Bujaeramy mengingatkan pula bahwa seluruh kegiatan pertambangan harus dilaksanakan dalam wilayah IUP yang ditetapkan dan memenuhi kewajiban administratif: penyampaian laporan berkala, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa iuran tetap dan royalti, pelaksanaan reklamasi dan pascatambang, serta penerapan standar keselamatan.

Menurutnya, peran KTT sangat strategis sebagai penanggung jawab utama keselamatan operasional di lapangan. "KTT harus memastikan setiap aktivitas memenuhi standar keselamatan, menerapkan SMKP secara konsisten, dan membangun budaya kerja yang mengutamakan keselamatan," tambah Bujaeramy.

Melalui uji ini, Dinas ESDM Sulbar menegaskan kembali komitmen meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha pertambangan agar berjalan sesuai prinsip Good Mining Practice: mengedepankan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, kepatuhan regulasi, serta tata kelola profesional, transparan, dan akuntabel. Hasil uji akan menjadi salah satu dasar penilaian kesiapan operasional CV. Fauzan sebelum memulai kegiatan tambang di Sungai Lariang.

Diharapkan seluruh tahapan operasional perusahaan berjalan sesuai peraturan dan mendukung terwujudnya sektor pertambangan yang aman, berkelanjutan, serta berkontribusi pada pembangunan ekonomi Sulawesi Barat. (*/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar