BREAKING NEWS

DPRD Sulbar Setujui Ranperda APBD 2025 dan Mulai Bahas KUA-PPAS 2027

 


Mamuju, TOKATA.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna, Kamis (16/7/2026), dengan tiga agenda strategis: persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyerahan dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBD 2027, serta pembentukan susunan panitia pemilihan calon Wakil Gubernur sisa masa jabatan 2025–2030. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat, St. Suraidah Suhardi, dan dihadiri Amir selaku Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mewakili Gubernur Suhardi Duka, Sekretaris DPRD Arianto, AP., anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta jajaran sekretariat DPRD.

Pada agenda pertama, setelah mendengarkan Laporan Badan Anggaran DPRD, Paripurna menyepakati Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Wakil Ketua DPRD, St. Suraidah Suhardi, menyatakan hasil pembahasan badan anggaran menunjukkan ranperda tersebut memenuhi ketentuan untuk disetujui bersama.

"Setelah kita dengarkan bersama penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD, maka dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya DPRD dapat menerima ranperda tersebut untuk disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah," kata Suraidah.

Pada agenda kedua, Pemerintah Provinsi menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2027 kepada DPRD sebagai awal pembahasan arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan daerah. Amir, mewakili Gubernur, menyampaikan pendapat akhir sekaligus sambutan atas penyerahan dokumen dan menegaskan bahwa rancangan masih bersifat dinamis serta akan disempurnakan melalui pembahasan bersama DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan.

Amir meminta pimpinan dan anggota DPRD memberi masukan konstruktif agar pembahasan menghasilkan kebijakan anggaran yang berkualitas, realistis, tepat sasaran, serta mampu menjawab tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat Sulawesi Barat. Ia menekankan pentingnya rangkaian pengelolaan keuangan daerah yang berkesinambungan — dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban akuntabel — sebagai dasar kebijakan pembangunan tahun berikutnya.

Atas nama Pemerintah Provinsi, Amir menyampaikan apresiasi atas kemitraan dan komitmen DPRD dalam mengawal pembangunan. Ia mengajak seluruh pihak memperkuat kolaborasi demi mewujudkan Sulawesi Barat yang maju, sejahtera, dan berdaya saing, sambil menjunjung nilai budaya dan kearifan lokal.

Pada agenda ketiga, DPRD membentuk susunan keanggotaan Panitia Pemilihan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat sisa masa jabatan 2025–2030. Langkah ini menindaklanjuti surat DPRD kepada partai politik pengusung untuk mengajukan dua nama calon wakil gubernur, sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD. Panitia terdiri dari unsur fraksi dan pimpinan DPRD, dengan Sekretaris DPRD bertindak sebagai sekretaris panitia, bukan berasal dari unsur anggota.

Setelah pembacaan susunan, Wakil Ketua DPRD menugaskan Sekretaris DPRD segera menyusun draf Surat Keputusan DPRD tentang Panitia Pemilihan sebagai dasar pelaksanaan tahapan pemilihan.

Menutup rapat, St. Suraidah Suhardi menyatakan seluruh agenda telah terlaksana sesuai jadwal dan diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta memastikan proses pengisian jabatan Wakil Gubernur berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Demikianlah seluruh rangkaian agenda rapat hari ini. Akhirnya dengan mengucapkan syukur Alhamdulillah, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat hari ini secara resmi saya nyatakan ditutup," tutup Suraidah. (*/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar